Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 April 2013

JAKARTA JANGAN TERLALU BERLEBIHAN TERHADAP ACEH

JAKARTA JANGAN TERLALU BERLEBIHAN TERHADAP ACEH


kariem
Bendera Aceh dan Lambang Aceh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) dan Kepala Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 3 Tahun 2013  tentang Lambang dan Bendera Aceh, Jumat 25 Maret 2013,banyak kontroversi yang mengeluarkan pendapat dari masyarakan,aktifis mahasiswa,politisi dan kalangan intelektual baik pro maupun kontra,dari Aceh,jakarta bahkan Amerika,Aceh bagaikan publik figur di negara dimulai dari pengesahan qanun sampai dengan sekarang,pertama Mendagri Fauzi Gunawan memberi waktu 15 hari waktu untuk mengevaluasi koreksi mendagri,sampailah waktu yang telah di berikan oleh mendagri,dan hasilnya adala mendagri malah mengajak pemerintah aceh untuk membentuk tim evaluasi qanun no 3 tahun 2013,dan waktunya di tambah 60 hari,padahal perkara kecil menyangkut bendera dan lambang,alasan nya hanya karena mirip dengan simbol GAM dan bertentangan dengan PP no 77 tahun 2007 setelah pengesahan UUPA,saya rasa taktik jakarta untuk mengelabui aceh salah konsep,karena simbol-simbol dan atribut GAM itu sudah tinggal kenangan,GAM dan RI sudah berdamai pada 15 Agustus 2005 di Helsinki.
Seperatisme.
kita bisa mengurai sedikit,yang dinamakan sepratis adalah pengacau NKRI dengan cara berbagai macam,teror,pembantaian,pemerkosaan dan lain-lain,itu terjadi sekarang bukan masa lalu,sedangkan GAM dalam MoU Helsinki di akui oleh pihak internasional bukan seperatis,dan tidak tercantum dalam MoU helsinki bahwa GAM adalah seperatisme,jadi hari ini jakarta terlalu berlebihan menuduh GAM adalah seperatis untuk mengelabui masyarakat Aceh.
Bendera dan Lambang mirip dengan simbol-simbol Seperatis,berbicara bendera dan lambang aceh,itu adalah intentitas aceh yang mempunyai filosofi yang sangat berarti sama juga seperti bendera Merah Putih lahir dari perjuangan Rakyat indonesia waktu melawan koloni belanda, yang jadi pertanyaannya .....Kenapa dengan berdera Aceh..?
Ketakuta. Pasti ada,karena yang dipikirkan oleh jakarta sekarang adalah bagaimana solusi bahwa qanun no 3 tahun 2013 direvisi,
Masyarakat aceh sudah mengakui Bulan Bintang dan Burag Singa sebagai indentitas aceh,apabila presiden SBY membatalkan qanun no 3 tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Jumat 25 Maret 2013 yang disahkan oleh DPRA dan Kepala Pemerintah Aceh,itu akan membuat masyarakat Aceh kecewa kepada jakarta,yang kita takuti dengan memenuhi ego pihak jakarta terutama mendagri itu akan menimbulkan konflik baru di aceh,karena masih banyak UUPA dan MoU helsinki yang tidak sesuai dan belum terealisasikan,jadi pertanyaannya apakah ini salah Pemerintah Aceh melakukannya ataukah Pemerintah Pusat yang mengulu-ngulur waktu agar semua isai MoU Helsinki jadi kenangan masalalu.
UUPA tidak Sesuai denga MoU helsinki,
Kritik.Pasal 1.1.1 MoU: Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku tanggal 31 Maret 2006. UUPA 11/2006 tidak menyebut MoU Helsinki sebagai sumber hukumnya (“Menimbang”). Padahal, ini adalah salah satu dari ketentuan-ketentuaninti MoU yang mengikat bagi UUPA. 
PASAL 1.1.2 MoU: Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 
a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebebasan tersebut merupakan kewenangan Pemetintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Jelas sekali prinsip filosofisnya disini, sesuai dengan pendirian pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam perundingan: “Semua boleh kecuali merdeka, adalah Aceh memberi beberapa (6) otoritas kepada Pemerintah Pusat dan semua yang lainnya tetap berada di tangan Aceh. 
Pasal 7 dan 11 UUPA sangat berbeda dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam MoUtersebut di atas. Selain dari 6 sektor administrasi publik yang jelas diperuntukkan sebagai otoritas Pemerintah Pusat, UUPA menambah, “Urusan pemerintahan yang bersifat Nasional”. Definisi “Urusan pemerintahan yang bersifat Nasional” dalam UUPA sangat tidak konsisten dan tidak jelas sehingga membuka kesempatan bagi Pemerintah Pusat untuk mencaplok serangkaian yang luas otoritas-otoritas Aceh berlawanan dengan dimaksudkan dengan jelas dalam MoU. 

UUPA juga menyatakan bahwa urusan-urusan yang bersifat nasional itu akan diatur selanjutnya dibawah Peraturan Pemerintah (Pasal 270 (1)), yang dengan sendirinya bisa meletakkan semua otoritas Pemerintahan Aceh dibawah wewenang Pemerintah Pusat dengan hanya membuat Peraturan Pemerintah. 

Kritik.
Tidak bisa diterima bahwa Pemerintah Republik Indonesia memegang kuasa untuk menentukan norma-norma yang berlaku di tingkat Kabupaten dan Kota, sesuai standar dan prosedur yang berlaku untuk urusan-urusan pemerintahan secara umum, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 (1) UUPA dan turunan-turunannya. Penjelasan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota hanya harus mengikuti norma, standar dan prosedur nasional tersebut ketika UU 11/2006 menyebutnya dengan jelas, tidak dapat diterima karena hampir tidak ada urusan pemerintahan yang diatur dalam UU tersebut yang tidak harus dipatuhi. 

Hal ini jelas sekali dalam peraturan yang mewajibkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan urusan-urusan lisensi-lisensi penting berdasarkan norma, standar dan prosedur nasional (Pasal 165, 2 and 3). Pemaksaan norma, standar dan prosedur nasional atas Aceh dan Kabupaten/Kota menghambat secara tidak patut hak-hak Pemerintah Aceh dan Kab/Kota untuk melaksanakan otoritas khususnya sebagaimana ditetapkan oleh MoUdan UU 11/2006 itu sendiri. 
Menganai Jakarta menganggap penggunaan bendera dan lambang GAM dalam bendera Aceh menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pasal 112 MoU: 
Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
Pasal 8 UUPA: 
Terdapat pelanggaran yang eksplist prinsip MoU dengan menukar kata “persetujuan” menjadi “pertimbangan”. Alasan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bahwa penukaran tersebut dibuat untuk menghindari klausal itu dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi menunjukkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membuat persetujuan yang tidak jujur di Helsinki yaitu dengan sengaja membuat persetujuan tentang sesuatu yang diketahuinya tidak mungkin dilaksanakan.  

Kalau kita melihat MoU persetujuan dan UUPA pertimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,jelas di katakan harus di pertimbangkan oleh pemerintah aceh,tapi jakarta tidak melakukan itu,berati jelas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah ini yang harus direvisi,apabila tidak direvisi,maka PP tersebut tidak menyagkut paut dengan Pemerintah aceh,karena aceh adalah daerah khusus,dan memiliki kekhususan,


Kita mengarap kepada Pemerintah pusat tidak usah membuat tim evaluasi karna ini hanya membuang-buangkan waktu,masih banyak UUPA yang belum teralisasikan.ayo kita sama-sama menjaga perdamaian,
Cita-cita kita sama,tujuan kita juga sama,semua itu hanya itu hanya untuk perubahan.

Ttd,kariem,
Mahasiswa Fak Ekonomi Unimal,Mantan Sekjen Gerakan Mahasiswa Pase ( Gempa ),
Alumni Sekolah Hak Asasi Manusia Angkatan IV.


Minggu, 29 Januari 2012

Filosofi Independen


Ilustrasi
Pemahaman independen secara harfiah diartikan “tidak terikat” atau “bebas”. Namun, bila ditarik dengan garis politik, cara bacanya berbeda, ia bermetamorfosis menjadi partisipasi kebebasan perorangan dalam perpolitikan.
Makna tidak terikat disini yaitu tidak tunduk dan memihak. Bentuk kebebasan tersampaikan melalui partisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Tetapi ruang partisipasi independent tidak sampai di pemilihan presiden. Ranahnya sebatas gubernur, bupati, walikota. Mereka yang mulai meredup trus buildingnya, bahkan mulai akut apatisnya terhadap partai politik memandang hadirnya independent sebagai angin surga. Hadirnya independent tidak bisa dibendung.

Karena itu hak individu dan tidak akan mengancam tidak berlaku lagi UUPA. Sejalan amanah Undang –Undang Dasar 1945 pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), ayat (3), Pasal 28 1 ayat (2). Berpijak kepada UUD tafsirannya menjamin hak-hak dasar warganya berpartisipasi dalam politik. Bahasa lainnya sebagai hak asasi manusia yang terlindung melalui konstitusi negara Indonesia.
Menilik penyebab utamanya, lantaran partai politik tidak mampu mengelola mandat dari perwakilan konstituennya serta praktek-praktek politik uang yang membudaya serta kian subur saja. Idealnya menurut Thomas Meyer (2006:2) mengatakan, partai politik satu-satunya pihak yang dapat menerjemahkan kepentingan dan nilai masyarakat ke dalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat. Hal ini dapat mereka lakukan setelah mereka mendapatkan posisi yang kuat dalam parlemen daerah maupun nasional.
Nah, dengan jalur independent yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui surat keputusan MK No 35/PUU-VIII/2010 menambah pilihan alternatif bagi rakyat Aceh. Maka, saluran alternatif di luar partai pun memang selayaknya disediakan. Dalam konteks inilah kehadiran kandidat independen selayaknya diletakkan. Kehadiran mereka menjadi penting untuk memainkan fungsi ganda. Tentunya fungsi yang dimainkan kandidat independent harus memiliki ukuran jelas seperti; elektabilitas, kapabilitas, akseptabilitas, kompetensi, loyalitas yang dimiliki kandidat. Sedangkan fungsi partai politik memfasilitasi dan memperjuangkan kebutuhan dasar maupun pemberian pelayanan publik bagi konstituennya.
Partai politik yang cenderung resisten segera memasang “jebakan”, selanjutnya partai yang berpedoman konservatif akan mempersulit hadir jalur independent. Memunculkan tanda tanya, bagaimana model penjebakan dibuat. Partai politik akan mempersulit di syarat atau aturan keterlibatan calon independent, bisa persentase dukungan di tinggikan, syarat kekayaan, kesehatan, tidak pernah di penjara, dan bisa mengaji (baca Al quran). Pada konteks kekinian di Aceh terjadi penolakan tidak hanya dari partai nasional, tapi juga dari partai lokal.
Jebakan dibuat, dikarenakan ketakutan melemahnya dukungan konsistuen partai politik. Di takutkan lagi menciptakan friksi-friksi di internal. Wal hasil konsolidasi partai terpecah akibat anggotanya yang maju melalui jalur independent. Kalau menggunakan teori peluang, manusia cenderung memanfaatkan peluang dalam kehidupannya, begitu pula dengan elit politik akan menggunakan jalur ini manakala ruang baginya tertutup tanpa dukungan partai.
Intinya saya ingin menyampaikan kubu mendukung independent di Aceh cenderung  terlalu romantis memandang hadirnya jalur perseorangan. Seolah-olah, kandidat partai adalah penjahat, sementara kandidat perseorangan adalah malaikat. Di pihak lain, kalangan partai politik di Aceh yang resisten memasang kuda-kuda berlebihan. Mereka tak membuka pintu, tapi mempersilakan kandidat perseorangan masuk lewat lubang kunci. Ditunjukan tetap menolak kehadiran jalur perorangan pada Pemilukada 2011, walaupun MK sudah memutuskan tetap berlaku jalur perorangan.
Independent dan partai politik saya mengibarat dua sisi dari satu keping mata uang. Di satu sisi, demokratisasi telah menghadirkan kebebasan, memfasilitasi perluasan (bahkan ledakan) partisipasi, dan menyuburkan kompetisi. Pada sisinya yang lain, demokratisasi sejauh ini gagal menegakkan akuntabilitas, mandat dan keterwakilan politik.
Kalau pemikiran Eep Saifullah Fatah menyingkapi hadirnya jalur independent, peluang partisipasi bagi warga negara dalam arena politik potensial diperluas dan ditingkatkan kualitasnya oleh mekanisme ini. Warga negara diberi saluran alternatif di luar partai yang dalam umumnya praktik demokrasi dikenali sebagai saluran pencalonan non-partisan (non-partisan candidacy) atau jalur pencalonan independen (independent candidacy) atau kanal pencalonan non-partai (non-party candidacy).
Tunggu dulu, menurut saya partai politik mau tidak mau akan melakukan pembenahan sistem kepartaiannya baik secara internal maupun eksternal. Partai politik disadarkan dari mimpi indahnya menganggap dialah pahlawan rakyat (konsistuennya), ternyata rakyat pun bisa memposisikan sebagai agent of change dari sebuah keadaan. Jadi saya tegaskan partai tidak sekadar memanfaatkan atmosfir pragmatisme dalam sistem kepartaian yang lemah dan terfragmentasi.
Dalam catatan saya pada pemilukada Aceh tahun 2006 lalu. Kehadiran para pemimpin dari jalur independent di Aceh tidak membuat perubahan signifikan, bahkan cenderung menghabiskan energi perseteruan yang ujung-ujung berkonflik antar bupati dengan wakilnya. Bahasa sederhananya menjadi “politisi mengambang” yang sama bermasalahnya dengan partai-partai mengambang.
Keuntungan dari jalur independent saya mengidentifikasikan berdasarkan logika terdiri dari; tidak menghabiskan uang terlalu besar, tidak terkooptasi kepentingan partai politik, memotong permainan partai dalam proyek, partai akan melakukan pembenahan internal maupun eksternal dan melemahkan kepentingan titipan. Ternyata,  keberadaan jalur independent membawa dampak negatif. Berdasarkan pemahaman saya, yaitu;  besar peluang disharmonisnya antar eksekutif dari independent dengan legislatif. Hal ini terjadi di Aceh, dimana Gubernur Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf kurang berhasil membangun komunikasi yang sinergis dan selaras dengan legislatif. Di sisi lain kelemahan independent kurang memiliki kekuatan politik dalam merumuskan dan mempengaruhi kebijakan.
Penutup dari tulisan ini, saya ingin mengatakan jangan jadi jalur independent seperti “momok” yang ditakutkan. Tapi jadi mitra memperkuat dinamika berdemokrasi, tentunya landasan etika, bertanggung jawab, dan kesatria harus dimiliki siapa saja tanpa terkecuali. Apakah dari partai politik atau kandidat independent. Selanjutnya saya ingin mengatakan peluang independent harus menjadi penyongkong model demokrasi baru.[]

Hilangnya Oposisi di Aceh



Oposisi merupakan sebagai penyeimbang penguasa dalam menjalankan roda pemerintahannya. Para analis politik seperti Dahl, Lonescu, dan Madaraiga berpendapat bahwa hadir tidaknya oposisi menentukan apakah suatu Negara itu Liberal atau Diktator.

Oposisi berasal dari bahasa laten yaitu opponere, yang berarti to set against, menentang, menolak, melawan. Nilai konsep, bentuk, cara, dan alat oposisi itu bervariasi. Nilainya antara kepentingan bersama sampai pada kepentingan pribadi dan kelompok (Taliziduhu Ndraha “Oposisi Perspektif Kybernologi”).

Lazimnya lahir oposisi di Indonesia dan Aceh khususnya adalah pada partai politik yang tidak bisa meraup suara pada pemilu baik legeslatif maupun eksekutif. Sehingga mereka memposisikan diri sebagai partai politik yang akan selalu mengkritisi pemerintah, bahkan ada yang menamakan diri sebagai “oposisi kritis”. Oposisi Kritis adalah sekelompok orang atau partai politik yang diluar kekuasaan menjadikan diri sebagai kelompok yang akan selalu mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.

Oposisi memang harus di bangun dalam jiwa setiap partai politik maupun organisasi politik agar kebijakan pemerintah benar-benar untuk kepentingan rakyat. Bukan berlandaskan hanya untuk kepentingan kekuasaan semata.

Partai politik memang dirikan untuk mendapatkan kekuasaan, tetapi bukan semata - mata untuk berkuasa, setelah berkuasa selesailah perjuangannya. Namun sejauh mana partai politik itu setelah berkuasa menjadikan rakyatnya sejahtera, harus mampu menciptakan lapangan kerja untuk seluruh rakyat, meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju yang lebih baik untuk menciptakan tatanan masyarakat yang ideal.

Namun bila dalam sebuah daerah tidak ada oposisi, maka tidak ada check and balance dalam menjalankan roda pemerintah, dan demokrasipun akan terancam keberlangsungannya. Menurut Lawson, adanya oposisi politik merupakan syarat mutlak bagi sebuah rezim untuk di sebut demokratik.

Selain itu fungsi partai politik adalah memberikan pendidikan politik kepada anggotanya dan juga kepada masyarakat umumnya. Oleh sebab itu sudah selayaknya partai politik itu harus memberikan contoh yang baik.

Bila awalnya sebagai oposan, maka komitmenlah selalu tetap sebagai oposan sampai kekuasaan bisa di raih untuk tujuan kesejahteraan rakyat. Sehingga memberikan contoh pendidikan politik yang baik pada seluruh lapisan masyarakat di aceh.

Bila selanjutnya bergabung kembali kepada penguasa yang sedang memerintah, namun sebelumnya selalu mengkritik kebijakannya. Hal ini bisa di anggap pecundang oleh masyarakat dan lawan politiknya. Orang akan menganggap oposisi yang di bangun itu hanya kepentingan kekuasaan, setelah diberikan sedikit kue kekuasaan, maka partai oposisi tersebut akan diam.
Sejatinya oposisi itu lahir bukan karena perbedaan daerah, suku, agama, partai politik, berkuasa atau tidak berkuasa.

Tetapi opisisi itu lahir untuk kepentingan bersama menuju yang lebih baik. Baik itu untuk menegakkan hukum yang adil, menciptakan kesejahteraan bersama dan untuk kebersamaan demi terwujudnya rakyat yang bermartabat dan mandiri.

Oposisi Tak Bisa Bediri Sendiri
Di Negara — Negara tradisi demokrasinya sudah berlangsung lama, oposisi kurang di sukai, karena di anggap sebagai orang barisan sakit hati yang tidak mendapatkan kue kekuasaan. Ada juga di anggap sebagai penghambat pembangunan, terlalu mengada — ada, bahkan bisa di tuduh melakukan sabotase terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Oleh sebab itu oposisi itu tidak bisa berdiri sendiri, harus di landasi oleh kepentingan ideologi.

Bila berlandasankan ideologi terbentuknya opisisi, maka partai oposisi tersebut akan terus beroposisi selama lawan antagonisnya itu masih berkuasa. Artinya beroposisi secara programatik bukan di landaskan pada kekuasaan semata.

Bila suatu organisasi politik maupun partai politik masih berpegang teguh pada ideologi, maka dia akan komit memperjuangkan kepentingan orang banyak. Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat (Karl Marx ).

Sikap konsistensinya dalam beroposisi di landasi ideologi yang jelas, tidak di tuduhkan sebagai pecundang atau di anggap sebagai provokator oleh penguasa. Karena yang beroposisi tersebut ada sesuatu yang di capai untuk memperjuangankan kepentingan orang banyak menuju baik kemandirian secara ekonomi maupun politik, dan merdeka dalam bersikap tanpa ada yang mengintervensi urusan domestik.

Dari sudut pandang lain, oposisi  merupakan media penggerak perubahan menuju yang lebih baik dari masa lalu. Sebagai alat untuk memperbaiki sesuatu yang sudah usang untuk di ganti dengan yang baru. Sejarah di Indonesia dari fase dictator menuju Reformasi melalui gerakan oposisi yang sistemik.

Walaupun banyak orang menganggap reformasi di Indonesia gagal, karena Indonesia pasca reformasi masih di kuasai oleh politisi — politisi lama. Pelaku pelotik masih di kuasai oleh wajah — wajah lama dimasa orba, bahkan menjadi actor utama dalam pengambilan kebijakan.
Membangun oposisi tidak akan mampu ketika organisasi maupun partai politik itu tidak memiliki nilai bargaining yang kuat.

Oposisi itu harus mempunyai kekuatan yang bisa membuat penguasa merasa segan bahkan takut bila berhadapan dengan oposisi tersebut. selain itu oposisi itu juga harus memperkuat basis ekonomi untuk pembiyaan organisasi, kader organiasi dan lainnya.

Kalau tidak, partai oposisi tersebut akan terjebak kedalam lingkaran penguasa. Sehingga tujuan — tujuan pragmatis maupun tujuan kepentingan ekonomi individu elit partai yang terlihat di permukaan. Karena saat partai kecil, apa lagi partai yang dulunya beroposisi dan masuk kedalam penguasa, maka yang menikmati nikmatnya kekuasaan tersebut adalah hanya beberapa orang elit partai saja. Bukan tujuan bersama untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera serta mendapatkan hak — hak dasar.

Partai politik oposisi bisa itu di pastikan tidak bisa bicara banyak saat berada dalam lingkaran kekuasaan. Makanya saat oposan masuk kedalam kekuasaan, bukan perubahan yang mau di harapkan, tetapi hal lebih untuk mendapatkan logistic untuk kepentingan sesaat. Akhirnya partai tersebut akan di tinggalkan juga oleh masyarakat saat suara kritisnya tidak lagi terdengar.

Penguasa sangat berkepentingan untuk merekrut siapapun yang beroposan dengannya, hal ini untuk memuluskan rencana — rencana kerja tidak ada yang memprotes, apa lagi menjelang pemilihan umum. Saat pemiliham umum itu semua akan di rangkul untuk bisa memenangkan dirinya kembali.

Bila kita memandang dari sudut pandang lain, ada partai politik maupun organisasi politik yang menjadi oposisi tanpa mau bergabung kedalam lawan politiknya. Biasanya ini partai politik maupun organisasi politik yang konsisten mempertahankan ideologinya tanpa tergiur dengan kekuasaan. Ini memang sangat jarang kita temukan di era liberalisasi politik.

Ingin cepat berkuasa menjadi factor runtuhnya nilai — nilai ideologi yang di anut oleh suatu partai politik maupun organisasi politik yang merapat kepada penguasa yang beda ideologi. Hal ini biasa di dorong oleh pelaku politik partai tersebut yang ingin segara berkuasa. Hasyrat untuk berkuasa tidak dapat di kendalikan lagi, sehingga mempertaruhkan komitmen ideologi untuk pemenuhan birahi kekuasaan dan pemenuhan ekonomi elit partai politik itu sendiri yang tidak siap lagi miskin.

Tidak mudah menjadi oposan, banyak godaan dan rintangan yang harus di hadapi. Salah satu rintangan yang nyata adalah saat segelintir elit politik tergiur dengan hidup mewah. Terjadi penggeseran nilai — nilai dalam kehidupannya, juga terjadi peningkatan kelas sosial yang baru.