Selasa, 23 April 2013

JAKARTA JANGAN TERLALU BERLEBIHAN TERHADAP ACEH

JAKARTA JANGAN TERLALU BERLEBIHAN TERHADAP ACEH


kariem
Bendera Aceh dan Lambang Aceh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) dan Kepala Pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 3 Tahun 2013  tentang Lambang dan Bendera Aceh, Jumat 25 Maret 2013,banyak kontroversi yang mengeluarkan pendapat dari masyarakan,aktifis mahasiswa,politisi dan kalangan intelektual baik pro maupun kontra,dari Aceh,jakarta bahkan Amerika,Aceh bagaikan publik figur di negara dimulai dari pengesahan qanun sampai dengan sekarang,pertama Mendagri Fauzi Gunawan memberi waktu 15 hari waktu untuk mengevaluasi koreksi mendagri,sampailah waktu yang telah di berikan oleh mendagri,dan hasilnya adala mendagri malah mengajak pemerintah aceh untuk membentuk tim evaluasi qanun no 3 tahun 2013,dan waktunya di tambah 60 hari,padahal perkara kecil menyangkut bendera dan lambang,alasan nya hanya karena mirip dengan simbol GAM dan bertentangan dengan PP no 77 tahun 2007 setelah pengesahan UUPA,saya rasa taktik jakarta untuk mengelabui aceh salah konsep,karena simbol-simbol dan atribut GAM itu sudah tinggal kenangan,GAM dan RI sudah berdamai pada 15 Agustus 2005 di Helsinki.
Seperatisme.
kita bisa mengurai sedikit,yang dinamakan sepratis adalah pengacau NKRI dengan cara berbagai macam,teror,pembantaian,pemerkosaan dan lain-lain,itu terjadi sekarang bukan masa lalu,sedangkan GAM dalam MoU Helsinki di akui oleh pihak internasional bukan seperatis,dan tidak tercantum dalam MoU helsinki bahwa GAM adalah seperatisme,jadi hari ini jakarta terlalu berlebihan menuduh GAM adalah seperatis untuk mengelabui masyarakat Aceh.
Bendera dan Lambang mirip dengan simbol-simbol Seperatis,berbicara bendera dan lambang aceh,itu adalah intentitas aceh yang mempunyai filosofi yang sangat berarti sama juga seperti bendera Merah Putih lahir dari perjuangan Rakyat indonesia waktu melawan koloni belanda, yang jadi pertanyaannya .....Kenapa dengan berdera Aceh..?
Ketakuta. Pasti ada,karena yang dipikirkan oleh jakarta sekarang adalah bagaimana solusi bahwa qanun no 3 tahun 2013 direvisi,
Masyarakat aceh sudah mengakui Bulan Bintang dan Burag Singa sebagai indentitas aceh,apabila presiden SBY membatalkan qanun no 3 tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Jumat 25 Maret 2013 yang disahkan oleh DPRA dan Kepala Pemerintah Aceh,itu akan membuat masyarakat Aceh kecewa kepada jakarta,yang kita takuti dengan memenuhi ego pihak jakarta terutama mendagri itu akan menimbulkan konflik baru di aceh,karena masih banyak UUPA dan MoU helsinki yang tidak sesuai dan belum terealisasikan,jadi pertanyaannya apakah ini salah Pemerintah Aceh melakukannya ataukah Pemerintah Pusat yang mengulu-ngulur waktu agar semua isai MoU Helsinki jadi kenangan masalalu.
UUPA tidak Sesuai denga MoU helsinki,
Kritik.Pasal 1.1.1 MoU: Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku tanggal 31 Maret 2006. UUPA 11/2006 tidak menyebut MoU Helsinki sebagai sumber hukumnya (“Menimbang”). Padahal, ini adalah salah satu dari ketentuan-ketentuaninti MoU yang mengikat bagi UUPA. 
PASAL 1.1.2 MoU: Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 
a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebebasan tersebut merupakan kewenangan Pemetintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi. Jelas sekali prinsip filosofisnya disini, sesuai dengan pendirian pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam perundingan: “Semua boleh kecuali merdeka, adalah Aceh memberi beberapa (6) otoritas kepada Pemerintah Pusat dan semua yang lainnya tetap berada di tangan Aceh. 
Pasal 7 dan 11 UUPA sangat berbeda dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam MoUtersebut di atas. Selain dari 6 sektor administrasi publik yang jelas diperuntukkan sebagai otoritas Pemerintah Pusat, UUPA menambah, “Urusan pemerintahan yang bersifat Nasional”. Definisi “Urusan pemerintahan yang bersifat Nasional” dalam UUPA sangat tidak konsisten dan tidak jelas sehingga membuka kesempatan bagi Pemerintah Pusat untuk mencaplok serangkaian yang luas otoritas-otoritas Aceh berlawanan dengan dimaksudkan dengan jelas dalam MoU. 

UUPA juga menyatakan bahwa urusan-urusan yang bersifat nasional itu akan diatur selanjutnya dibawah Peraturan Pemerintah (Pasal 270 (1)), yang dengan sendirinya bisa meletakkan semua otoritas Pemerintahan Aceh dibawah wewenang Pemerintah Pusat dengan hanya membuat Peraturan Pemerintah. 

Kritik.
Tidak bisa diterima bahwa Pemerintah Republik Indonesia memegang kuasa untuk menentukan norma-norma yang berlaku di tingkat Kabupaten dan Kota, sesuai standar dan prosedur yang berlaku untuk urusan-urusan pemerintahan secara umum, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 (1) UUPA dan turunan-turunannya. Penjelasan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota hanya harus mengikuti norma, standar dan prosedur nasional tersebut ketika UU 11/2006 menyebutnya dengan jelas, tidak dapat diterima karena hampir tidak ada urusan pemerintahan yang diatur dalam UU tersebut yang tidak harus dipatuhi. 

Hal ini jelas sekali dalam peraturan yang mewajibkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan urusan-urusan lisensi-lisensi penting berdasarkan norma, standar dan prosedur nasional (Pasal 165, 2 and 3). Pemaksaan norma, standar dan prosedur nasional atas Aceh dan Kabupaten/Kota menghambat secara tidak patut hak-hak Pemerintah Aceh dan Kab/Kota untuk melaksanakan otoritas khususnya sebagaimana ditetapkan oleh MoUdan UU 11/2006 itu sendiri. 
Menganai Jakarta menganggap penggunaan bendera dan lambang GAM dalam bendera Aceh menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Pasal 112 MoU: 
Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.
Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.
Pasal 8 UUPA: 
Terdapat pelanggaran yang eksplist prinsip MoU dengan menukar kata “persetujuan” menjadi “pertimbangan”. Alasan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bahwa penukaran tersebut dibuat untuk menghindari klausal itu dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi menunjukkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membuat persetujuan yang tidak jujur di Helsinki yaitu dengan sengaja membuat persetujuan tentang sesuatu yang diketahuinya tidak mungkin dilaksanakan.  

Kalau kita melihat MoU persetujuan dan UUPA pertimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,jelas di katakan harus di pertimbangkan oleh pemerintah aceh,tapi jakarta tidak melakukan itu,berati jelas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah ini yang harus direvisi,apabila tidak direvisi,maka PP tersebut tidak menyagkut paut dengan Pemerintah aceh,karena aceh adalah daerah khusus,dan memiliki kekhususan,


Kita mengarap kepada Pemerintah pusat tidak usah membuat tim evaluasi karna ini hanya membuang-buangkan waktu,masih banyak UUPA yang belum teralisasikan.ayo kita sama-sama menjaga perdamaian,
Cita-cita kita sama,tujuan kita juga sama,semua itu hanya itu hanya untuk perubahan.

Ttd,kariem,
Mahasiswa Fak Ekonomi Unimal,Mantan Sekjen Gerakan Mahasiswa Pase ( Gempa ),
Alumni Sekolah Hak Asasi Manusia Angkatan IV.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar