Pemahaman
independen secara harfiah diartikan “tidak terikat” atau “bebas”. Namun, bila
ditarik dengan garis politik, cara bacanya berbeda, ia bermetamorfosis menjadi
partisipasi kebebasan perorangan dalam perpolitikan.
Makna tidak
terikat disini yaitu tidak tunduk dan memihak. Bentuk kebebasan tersampaikan
melalui partisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Tetapi ruang partisipasi
independent tidak sampai di pemilihan presiden. Ranahnya sebatas gubernur,
bupati, walikota. Mereka yang mulai meredup trus buildingnya, bahkan mulai akut
apatisnya terhadap partai politik memandang hadirnya independent sebagai angin
surga. Hadirnya independent tidak bisa dibendung.
Karena itu
hak individu dan tidak akan mengancam tidak berlaku lagi UUPA. Sejalan amanah
Undang –Undang Dasar 1945 pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28
D ayat (1), ayat (3), Pasal 28 1 ayat (2). Berpijak kepada UUD tafsirannya
menjamin hak-hak dasar warganya berpartisipasi dalam politik. Bahasa lainnya
sebagai hak asasi manusia yang terlindung melalui konstitusi negara Indonesia.
Menilik
penyebab utamanya, lantaran partai politik tidak mampu mengelola mandat dari
perwakilan konstituennya serta praktek-praktek politik uang yang membudaya
serta kian subur saja. Idealnya menurut Thomas Meyer (2006:2) mengatakan,
partai politik satu-satunya pihak yang dapat menerjemahkan kepentingan dan
nilai masyarakat ke dalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat. Hal ini
dapat mereka lakukan setelah mereka mendapatkan posisi yang kuat dalam parlemen
daerah maupun nasional.
Nah, dengan
jalur independent yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui surat
keputusan MK No 35/PUU-VIII/2010 menambah pilihan alternatif bagi rakyat
Aceh. Maka, saluran alternatif di luar partai pun memang selayaknya disediakan.
Dalam konteks inilah kehadiran kandidat independen selayaknya diletakkan.
Kehadiran mereka menjadi penting untuk memainkan fungsi ganda. Tentunya fungsi
yang dimainkan kandidat independent harus memiliki ukuran jelas seperti;
elektabilitas, kapabilitas, akseptabilitas, kompetensi, loyalitas yang dimiliki
kandidat. Sedangkan fungsi partai politik memfasilitasi dan memperjuangkan
kebutuhan dasar maupun pemberian pelayanan publik bagi konstituennya.
Partai
politik yang cenderung resisten segera memasang “jebakan”, selanjutnya partai
yang berpedoman konservatif akan mempersulit hadir jalur independent.
Memunculkan tanda tanya, bagaimana model penjebakan dibuat. Partai politik akan
mempersulit di syarat atau aturan keterlibatan calon independent, bisa
persentase dukungan di tinggikan, syarat kekayaan, kesehatan, tidak pernah di
penjara, dan bisa mengaji (baca Al quran). Pada konteks kekinian di Aceh
terjadi penolakan tidak hanya dari partai nasional, tapi juga dari partai
lokal.
Jebakan
dibuat, dikarenakan ketakutan melemahnya dukungan konsistuen partai politik. Di
takutkan lagi menciptakan friksi-friksi di internal. Wal hasil konsolidasi
partai terpecah akibat anggotanya yang maju melalui jalur independent. Kalau
menggunakan teori peluang, manusia cenderung memanfaatkan peluang dalam
kehidupannya, begitu pula dengan elit politik akan menggunakan jalur ini
manakala ruang baginya tertutup tanpa dukungan partai.
Intinya saya
ingin menyampaikan kubu mendukung independent di Aceh cenderung terlalu
romantis memandang hadirnya jalur perseorangan. Seolah-olah, kandidat partai
adalah penjahat, sementara kandidat perseorangan adalah malaikat. Di pihak
lain, kalangan partai politik di Aceh yang resisten memasang kuda-kuda
berlebihan. Mereka tak membuka pintu, tapi mempersilakan kandidat perseorangan
masuk lewat lubang kunci. Ditunjukan tetap menolak kehadiran jalur perorangan
pada Pemilukada 2011, walaupun MK sudah memutuskan tetap berlaku jalur
perorangan.
Independent
dan partai politik saya mengibarat dua sisi dari satu keping mata uang. Di satu
sisi, demokratisasi telah menghadirkan kebebasan, memfasilitasi perluasan
(bahkan ledakan) partisipasi, dan menyuburkan kompetisi. Pada sisinya yang
lain, demokratisasi sejauh ini gagal menegakkan akuntabilitas, mandat dan
keterwakilan politik.
Kalau
pemikiran Eep Saifullah Fatah menyingkapi hadirnya jalur independent, peluang
partisipasi bagi warga negara dalam arena politik potensial diperluas dan
ditingkatkan kualitasnya oleh mekanisme ini. Warga negara diberi saluran
alternatif di luar partai yang dalam umumnya praktik demokrasi dikenali sebagai
saluran pencalonan non-partisan (non-partisan candidacy) atau jalur
pencalonan independen (independent candidacy) atau kanal pencalonan
non-partai (non-party candidacy).
Tunggu dulu,
menurut saya partai politik mau tidak mau akan melakukan pembenahan sistem
kepartaiannya baik secara internal maupun eksternal. Partai politik disadarkan
dari mimpi indahnya menganggap dialah pahlawan rakyat (konsistuennya), ternyata
rakyat pun bisa memposisikan sebagai agent of change dari sebuah
keadaan. Jadi saya tegaskan partai tidak sekadar memanfaatkan atmosfir
pragmatisme dalam sistem kepartaian yang lemah dan terfragmentasi.
Dalam
catatan saya pada pemilukada Aceh tahun 2006 lalu. Kehadiran para pemimpin dari
jalur independent di Aceh tidak membuat perubahan signifikan, bahkan cenderung
menghabiskan energi perseteruan yang ujung-ujung berkonflik antar bupati dengan
wakilnya. Bahasa sederhananya menjadi “politisi mengambang” yang sama
bermasalahnya dengan partai-partai mengambang.
Keuntungan
dari jalur independent saya mengidentifikasikan berdasarkan logika terdiri
dari; tidak menghabiskan uang terlalu besar, tidak terkooptasi kepentingan
partai politik, memotong permainan partai dalam proyek, partai akan melakukan
pembenahan internal maupun eksternal dan melemahkan kepentingan titipan.
Ternyata, keberadaan jalur independent membawa dampak negatif.
Berdasarkan pemahaman saya, yaitu; besar peluang disharmonisnya antar
eksekutif dari independent dengan legislatif. Hal ini terjadi di Aceh, dimana
Gubernur Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf kurang berhasil membangun
komunikasi yang sinergis dan selaras dengan legislatif. Di sisi lain kelemahan
independent kurang memiliki kekuatan politik dalam merumuskan dan mempengaruhi
kebijakan.
Penutup dari
tulisan ini, saya ingin mengatakan jangan jadi jalur independent seperti
“momok” yang ditakutkan. Tapi jadi mitra memperkuat dinamika berdemokrasi,
tentunya landasan etika, bertanggung jawab, dan kesatria harus dimiliki siapa
saja tanpa terkecuali. Apakah dari partai politik atau kandidat independent.
Selanjutnya saya ingin mengatakan peluang independent harus menjadi penyongkong
model demokrasi baru.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar