Minggu, 29 Januari 2012

Filosofi Independen


Ilustrasi
Pemahaman independen secara harfiah diartikan “tidak terikat” atau “bebas”. Namun, bila ditarik dengan garis politik, cara bacanya berbeda, ia bermetamorfosis menjadi partisipasi kebebasan perorangan dalam perpolitikan.
Makna tidak terikat disini yaitu tidak tunduk dan memihak. Bentuk kebebasan tersampaikan melalui partisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Tetapi ruang partisipasi independent tidak sampai di pemilihan presiden. Ranahnya sebatas gubernur, bupati, walikota. Mereka yang mulai meredup trus buildingnya, bahkan mulai akut apatisnya terhadap partai politik memandang hadirnya independent sebagai angin surga. Hadirnya independent tidak bisa dibendung.

Karena itu hak individu dan tidak akan mengancam tidak berlaku lagi UUPA. Sejalan amanah Undang –Undang Dasar 1945 pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), ayat (3), Pasal 28 1 ayat (2). Berpijak kepada UUD tafsirannya menjamin hak-hak dasar warganya berpartisipasi dalam politik. Bahasa lainnya sebagai hak asasi manusia yang terlindung melalui konstitusi negara Indonesia.
Menilik penyebab utamanya, lantaran partai politik tidak mampu mengelola mandat dari perwakilan konstituennya serta praktek-praktek politik uang yang membudaya serta kian subur saja. Idealnya menurut Thomas Meyer (2006:2) mengatakan, partai politik satu-satunya pihak yang dapat menerjemahkan kepentingan dan nilai masyarakat ke dalam legislasi dan kebijakan publik yang mengikat. Hal ini dapat mereka lakukan setelah mereka mendapatkan posisi yang kuat dalam parlemen daerah maupun nasional.
Nah, dengan jalur independent yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui surat keputusan MK No 35/PUU-VIII/2010 menambah pilihan alternatif bagi rakyat Aceh. Maka, saluran alternatif di luar partai pun memang selayaknya disediakan. Dalam konteks inilah kehadiran kandidat independen selayaknya diletakkan. Kehadiran mereka menjadi penting untuk memainkan fungsi ganda. Tentunya fungsi yang dimainkan kandidat independent harus memiliki ukuran jelas seperti; elektabilitas, kapabilitas, akseptabilitas, kompetensi, loyalitas yang dimiliki kandidat. Sedangkan fungsi partai politik memfasilitasi dan memperjuangkan kebutuhan dasar maupun pemberian pelayanan publik bagi konstituennya.
Partai politik yang cenderung resisten segera memasang “jebakan”, selanjutnya partai yang berpedoman konservatif akan mempersulit hadir jalur independent. Memunculkan tanda tanya, bagaimana model penjebakan dibuat. Partai politik akan mempersulit di syarat atau aturan keterlibatan calon independent, bisa persentase dukungan di tinggikan, syarat kekayaan, kesehatan, tidak pernah di penjara, dan bisa mengaji (baca Al quran). Pada konteks kekinian di Aceh terjadi penolakan tidak hanya dari partai nasional, tapi juga dari partai lokal.
Jebakan dibuat, dikarenakan ketakutan melemahnya dukungan konsistuen partai politik. Di takutkan lagi menciptakan friksi-friksi di internal. Wal hasil konsolidasi partai terpecah akibat anggotanya yang maju melalui jalur independent. Kalau menggunakan teori peluang, manusia cenderung memanfaatkan peluang dalam kehidupannya, begitu pula dengan elit politik akan menggunakan jalur ini manakala ruang baginya tertutup tanpa dukungan partai.
Intinya saya ingin menyampaikan kubu mendukung independent di Aceh cenderung  terlalu romantis memandang hadirnya jalur perseorangan. Seolah-olah, kandidat partai adalah penjahat, sementara kandidat perseorangan adalah malaikat. Di pihak lain, kalangan partai politik di Aceh yang resisten memasang kuda-kuda berlebihan. Mereka tak membuka pintu, tapi mempersilakan kandidat perseorangan masuk lewat lubang kunci. Ditunjukan tetap menolak kehadiran jalur perorangan pada Pemilukada 2011, walaupun MK sudah memutuskan tetap berlaku jalur perorangan.
Independent dan partai politik saya mengibarat dua sisi dari satu keping mata uang. Di satu sisi, demokratisasi telah menghadirkan kebebasan, memfasilitasi perluasan (bahkan ledakan) partisipasi, dan menyuburkan kompetisi. Pada sisinya yang lain, demokratisasi sejauh ini gagal menegakkan akuntabilitas, mandat dan keterwakilan politik.
Kalau pemikiran Eep Saifullah Fatah menyingkapi hadirnya jalur independent, peluang partisipasi bagi warga negara dalam arena politik potensial diperluas dan ditingkatkan kualitasnya oleh mekanisme ini. Warga negara diberi saluran alternatif di luar partai yang dalam umumnya praktik demokrasi dikenali sebagai saluran pencalonan non-partisan (non-partisan candidacy) atau jalur pencalonan independen (independent candidacy) atau kanal pencalonan non-partai (non-party candidacy).
Tunggu dulu, menurut saya partai politik mau tidak mau akan melakukan pembenahan sistem kepartaiannya baik secara internal maupun eksternal. Partai politik disadarkan dari mimpi indahnya menganggap dialah pahlawan rakyat (konsistuennya), ternyata rakyat pun bisa memposisikan sebagai agent of change dari sebuah keadaan. Jadi saya tegaskan partai tidak sekadar memanfaatkan atmosfir pragmatisme dalam sistem kepartaian yang lemah dan terfragmentasi.
Dalam catatan saya pada pemilukada Aceh tahun 2006 lalu. Kehadiran para pemimpin dari jalur independent di Aceh tidak membuat perubahan signifikan, bahkan cenderung menghabiskan energi perseteruan yang ujung-ujung berkonflik antar bupati dengan wakilnya. Bahasa sederhananya menjadi “politisi mengambang” yang sama bermasalahnya dengan partai-partai mengambang.
Keuntungan dari jalur independent saya mengidentifikasikan berdasarkan logika terdiri dari; tidak menghabiskan uang terlalu besar, tidak terkooptasi kepentingan partai politik, memotong permainan partai dalam proyek, partai akan melakukan pembenahan internal maupun eksternal dan melemahkan kepentingan titipan. Ternyata,  keberadaan jalur independent membawa dampak negatif. Berdasarkan pemahaman saya, yaitu;  besar peluang disharmonisnya antar eksekutif dari independent dengan legislatif. Hal ini terjadi di Aceh, dimana Gubernur Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf kurang berhasil membangun komunikasi yang sinergis dan selaras dengan legislatif. Di sisi lain kelemahan independent kurang memiliki kekuatan politik dalam merumuskan dan mempengaruhi kebijakan.
Penutup dari tulisan ini, saya ingin mengatakan jangan jadi jalur independent seperti “momok” yang ditakutkan. Tapi jadi mitra memperkuat dinamika berdemokrasi, tentunya landasan etika, bertanggung jawab, dan kesatria harus dimiliki siapa saja tanpa terkecuali. Apakah dari partai politik atau kandidat independent. Selanjutnya saya ingin mengatakan peluang independent harus menjadi penyongkong model demokrasi baru.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar