Selasa, 23 April 2013

ANDAI ACEH MERDEKA



Pengamat politik, dosen UI dan peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo, dalam tulisannya ”ANDAI ACEH MERDEKA” yang disiarkan SATUNET tanggal 23/12/, antara lain dapat disimpulkan sbb:

1. Andai Aceh merdeka, maka terjadilah proses balkanisasi di Indonesia dan RI pun akan terpecah pecah menjadi puluhan atau mungkin ratusan negara baru.

2. Untuk membentuk satu negara, menurut dosen UI Sulistyo, harus memiliki paling kurang empat syarat:
a.        Mempunyai wilayah dengan batas-batasnya yang jelas. 
b.      Memiliki penduduk dengan status warga negara yang pasti. 
c.       Adanya format negara yang diterima oleh semua golongan di Aceh.
d.      Adanya pengakuan dunia internasional terhadap Negara Aceh Merdeka (NAM).

3. Klaim historis kerajaan Aceh telah dilikuidasi dengan proklamasi RI

4. Negara-negara besar tidak bersedia membina hubungan dengan NAM sambil sekaligus mengorbankan Indonesia.
Pandangan seorang dosen UI dan ahli sejarah diatas tadi merupakan satu stereo-type dan ciri-ciri khas daripada ilmuan dan pengamat politik Indonesia dalam mencerna persoalan Aceh dalam kaitannya dengan Indonesia.
Herman Sulistyo, Dewi Fortuna Anwar dan banyak lagi yang meng-anggotai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan contoh-contoh think-tank Indonesia yang bekerja keras untuk meyakinkan dunia bahwa ”Indonesia akan hancur lebur, kalau Aceh dibiarkan merdeka.

Dibawah ini adalah tanggapan Sekjen MB GAM Eropa atas tulisan Prof Hermawan Sulistyo:

ANDAI ACEH MERDEKA, MAKA TERJADILAH PROSES BALKANISASI RI.

Banyak politisi dan peneliti Indonesia sudah begitu yakin bahwa kalau Aceh merdeka, maka Indonesia akan terpecah-pecah. Kecenderungan pemikiran ini bukannya atas dasar penelitian yang ilmiah, tetapi semata-mata bersandar kepada ketakutan yang melebihi dan tak beralasan (paranoid), karena mereka ini telah terpengaruh oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi di Balkan dan Uni Soviet dalam tahun-tahun belakangan ini.
Kalau dilihat dengan teliti tentang hiruk-pikuk yang terjadi di Indonesia dalam era reformasi dan setelah Suharto lengser, dimana rakyat jelata yang telah setengah abad ditindas oleh pemerintah zalim RI, kini bangun dengan serentak untuk menggelorakan berbagai-bagai tuntutan keadilan – mulai dari tuntutan kenaikan upah, kebebasan pers, otonomi, federasi sampai kepada tuntutan untuk merdeka – yang tidak pernah mendapat sambutan yang wajar dari rejim RI di Jakarta.
Sejak dari awalnya era reformasi ini hinngga sekarang belum terlihat tanda-tanda bahwa ada provinsi-provinsi lain yang menuntut merdeka dari Indonesia dengan serius, selain Aceh dan Papua Barat yang memang telah puluhan tahun berjuang dengan harga dan nyawa yang tak terbilang untuk membebaskan diri dari militer junta RI.
Isu-isu seperti ”Riau Merdeka”, ”Bali Merdeka”, ”Lampung Merdeka”, ”Minang Merdeka” dan banyak lagi yang lain yang diekspresikan adakala sebagai tawaran politik (political bargaining) untuk mencapai taraf hidupnya yang lebih layak, atau hanya sebagai satu protes kepada Jakarta yang telah menzaliminya berpuluh-puluh tahun lamanya.
Malangnya, Keluh-kesah rakyat jelata ini telah digunakan dengan cermat sekali oleh militer, politisi dan think-tank Indonesia untuk melebelkan penuntut-penuntut keadilan ini sebagai ”separatis”, ”anarkis”, ”pemacu disintergrasi” dls dan telah dijadikan juga sebagai alasan tunggal untuk menolak hak-hak kemerdekaan bangsa Aceh dan Papua Barat.
Dengan alasan ”disintegrasi ” ini juga mereka sudah sering dan dengan lantang mengatakan kepada dunia: ”Lihat, kalau kami biarkan Aceh dan Papua Barat lepas, maka semua mau minta merdeka.” Dan ”RI akan terpecah-pecah menjadi puluhan atau mungkin ratusan negara baru,” seperti yang dipropagandakan oleh Prof Sulistyo dalam tulisannya itu.
Padahal kalau diteliti dengan seksama, maka gerakan-gerakan yang menuntut merdeka yang betul-betul serius, historis, memiliki case&cause, terorganisir dan mendapat sokongan yang sangat luas dari rakyatnya, hanya terdapat di Aceh dan Papua Barat saja. Sedangkan di propinsi-propinsi lainnya, tuntutan mereka itu hanya berkisar seputar otonomi atau federasi atau pembagian hasil kekayaan wilayahnya yang adil, sebab kebanyakan mereka tidak mempunyai tradisi atau alasan yang kuat untuk berdiri sendiri sebagai sebuah negara merdeka.
Seorang ahli negara Swedia dan pakar Indonesia, Prof Anders Uhlin, dalam intervjunya dengan TV2 Swedia (Minggu, 5 September 1999) tentang konflik di Aceh, ia mengatakan: ”Selain di Papua Barat dan Timtim, hanya Acehlah yang paling kuat gerakan kemerdekaan. Mereka sudah sekian lama berjuang dan mendapat sokongan yang paling luas dari rakyatnya. Khabar yang digembar-gembor yang Indonesia akan hancur total dalam waktu dekat, menurut saya lihat, tidak terjadi. Sebab, selain dari tiga wilayah (Aceh, Papua dan Timtim), wilayah-wilayah lainnya masih banyak yang setia kepada Indonesia. Tetapi yang mungkin pecah itu adalah tiga wilayah saja.”
Pandangan Anders Uhlin ini disambut positif oleh banyak pakar Indonesia diluar negeri, dimana Indonesia masih bisa diselamatkan daripada disintegrasi total kalau hak-hak bangsa Aceh dan Papua Barat untuk menentukan nasib dirinya dihormati dan seluruh persoalannya diselesaikan dengan cepat dan adil. Tetapi, sebaliknya, kalau Indonesia masih membiarkan penyelesaian Aceh ini berlarut-larut dan terus berdegil dengan penolakan hak-hak bangsa Aceh untuk menentukan masa depannya, maka sudah pasti Indonesia itu akan hancur berantakan, dan akkhirnya Indonesia sendiri – bukan Aceh – yang menjadi dalang kehancurannya.
Jadi jelaslah disini bahwa ”disintegrasi Indonesia” itu telah dijadikan oleh RI sebagai alasan untuk menolak hak-hak kemerdekaan bangsa Aceh dan sekaligus menakutkan masyarakat internasional untuk memberi pengakuan kepada Aceh.
”Indonesian akan bubar dengan merdekanya Aceh” adalah satu propaganda Jakarta untuk mengelabui masyarakat internasional dan supaya militer Indonesia terus dapat mengobok-obok Aceh dengan alasan mempertahankan wilayah Indonesia daripada ancaman disintegrasi..

EMPAT SYARAT MUTLAK UNTUK BERDIRINYA SEBUAH NEGARA
Empat syarat mutlak yang ”ditetapkan” oleh Prof Hermawan Sulistyo diatas tadi perlu diteliti lebih lanjut lagi untuk memastikan apakah Aceh sanggup memenuhinya atau tidak. 
a)      Aceh memiliki wilayah status quo ante bellum yang pernah diakui dunia, tapi wilayah status quo ini masih bisa didiskusikan nanti kalau dejure NAM sudah wujud. Kalau terjadi pertikaian antara NAM dengan Indonesia dalam perkara hak-hak wilayah – territorial rights, maka sudah menjadi tugas sentral PBB, khususnya International Court of Justice ICJ), untuk meluruskan perselisihan antara bangsa dengan cara damai sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional (”adjustment or settlement of international disputes by peaceful means in conformity with the principles of justice and international law”). Perlu diketahui, sejak ICJ didirikan tahun 1946 sudah berpuluh-puluh perkara pertikaian wilayah antara negara telah diselesaikan dengan cara damai. Jadi perkara wilayah Aceh itu bukan urusan RI dan NAM semata-mata, tapi akan menjadi urusan PBB juga kelak.
b)      Siapa yang akan menjadi warga negara NAM kelak, itu juga akan diatur menurut norma dan ketetapan-ketetapan antara bangsa. Prinsip-prinsip jus soli dan jus sanguinis merupakan pegangan utama NAM disamping ada ketetapan-ketetapan lain yang berhubungan dengan kepentingan dan keamanan NAM itu sendiri. Orang-orang non-Aceh yang telah menetap lama di Aceh sudah otomatis menjadi warga negara Aceh. Saya rasa perkara ini masih terlalu dini dan sepele untuk dibicarakan sekarang secara mendetail. Lagipula hal-hal seperti ini jarang sekali menjadi perkara dalam negara-negara yang baru merdeka.
c)      Menyangkut soal format Negara Aceh Merdeka (NAM), Prof Sulistyo selanjutnya mengatakan: ”Apapun format negara yang dipilih, NAM akan menghadapi persoalan maha serius.” Kelihatannya, dosen yang satu ini dengan liciknya berusaha mencari ruang masuk untuk mengadu domba rakyat Aceh yang terdiri dari Teungku, Teuku (aristokrat), Tuanku dan grup-grup baru seperti LSM, mahasiswa, ulama dalam menentukan format NAM. Bukankah manifestasi dua juta rakyat Aceh yang berkumpul di Banda Aceh pada tanggai 8 November lalu merupakan satu bukti nyata tentang kohesi rakyat Aceh dalam menentang kezaliman RI dan menuntut haknya untuk merdeka!
Soal format Negara Aceh Merdeka (NAM) yang bisa diterima oleh semua golongan di Aceh, itu tidak perlu dirisaukan oleh seorang dosen UI, sebab itu semata-mata urusan dalam bangsa dan rakyat Aceh. PBB dan hukum internasional pun tidak berhak mencampuri urusan bentuk satu-satu negara anggotanya. Dalam Negara Aceh Merdeka (NAM) yang demokratis, rakyat akan diberi kesempatan dan haknya sebagai warga negara untuk memilih sendiri apakah mereka akan berpegang kepada ”successor State” yang diwariskan Po Teumeuruhôm Iskandar Muda, atau memilih format negara baru yang sesuai dengan zaman dan keadaan dunia sekarang. Dalam hal ini, tidak seorang pun yang dapat mendekte kemauan rakyat Aceh.
d)     Adanya pengakuan internasional itu tergantung kepada kemahiran bangsa Aceh dalam memperjuangkan haknya. Bangsa Aceh tahu apa yang harus dilakukan untuk mendapat pengakuan dunia internasional. Dosen Sulistyo begitu yakin bahwa, Andai Aceh Merdeka, masyarakat internsional hampir tidak ada alasan untuk mendukung NAM, kecuali pelanggaran HAM dalam skala yang luar biasa. Lagi-lagi disini dia tidak menjelaskan mengapa masyarakat internasional tidak mendukung NAM. Apakah karena Aceh terlalu kaya atau letaknya yang paling strategis dipintu gerbang Selat Malaka yang akan membuat masyarakat internasional segan untuk mengakuinya? Sungguh pernyataan seorang dosen dan pengamat politik ini tidak ada logikanya dan tak masuk akal sehat seorang awam – apalagi seorang politisi, dosen atau anggota LIPI.

KLAIM HISTORIS KERAJAAN ACEH TELAH DILIKUIDASI OLEH PROKLAMASI RI.
Satu-satu kerajaan, lebih-lebih Kerajaan Aceh yang telah ratusan tahun berdiri tegak, tidak pernah dapat dileburkan oleh pembentukan negara pura-pura RI yang beridiri seratus persen atas bekas wilayah-wilayah jajahan Hindia Belanda. Kalau Hindia Belanda dulu dianggap satu kuasa penjajah, maka tidak boleh tidak Indonesia sebagai pewarisnya musti dianggap sebabagi penjajah juga. Apalagi peleburan Aceh kedalam Republik Indonesia itu dilakukan tanpa plebisit atau sejenis pemilihan umum. Kerajaan Aceh yang dirampas oleh penjajah Belanda dan kemudian diserahkan kepada Indonesia tanpa musyawarah dengan rakyat Negara Aceh itu sendiri, secara juridis Negara Aceh Merdeka (NAM) masih tetap tegak, walaupun tidak memiliki defakto kontrol.
Dan, menurut hukum Dekolonisasi PBB, setiap jengkal wilayah jajahan Hindia Belanda wajib dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing dimana wilayah-wilayah tersebut telah dirampas dengan tidak sah, sebab ”setiap wilayah jajahan memiliki status hukum yang terpisah, dan berhak untuk merdeka.” (Resolusi PBB 2625 (XXV). Jadi, pernyataan Prof Sulistyo bahwa Kerajaan Aceh telah bubar dengan datangnya proklamasi hoodlum empire RI sungguh tidak dapat dipertahankan sama sekali.

NEGARA-NEGARA BESAR TIDAK BERSEDIA BERHUBUNGAN DENGAN NAM SAMBIL SEKALIGUS MENGORBANKAN INDONESIA.
Hubungan antara negara merdeka telah diatur sedimikian rupa oleh Piagam-Piagam PBB (UN Charters) dan Perjanjian-Perjanjian Antara Bangsa (International Conventions). Negara-negara besar tetap saja dapat berhubungan dengan NAM atau negara-negara lain lagi tanpa harus mengorbankan Indonesia. Mungkin saja RI akan menjadi tetangga yang baik dengan NAM kalau pertikaian yang sedang terjadi sekarang yang telah mengorbankan banyak rakyat Aceh dapat diselesaikan dengan baik, jujur, adil dan damai.
ANDAI ACEH MERDEKA dan sisa-sisa Hindia Belanda akan menjadi satu negara RI baru yang demokratis, maka sudah pasti hubungan NAM dengan RI tak obahnya seperti hubungan RI dengan Singapore sekarang, atau hubungan Belanda dengan Jerman. Sebab, hubungan antar-negara itu telah diatur dalam Piagam PBB yang didasarkan atas respek kepada prinsip-prinsip hak yang sama untuk menetukan nasib diri sediri daripada bangsa-bangsa - based on respect for the principle of equal right and self-determination of peoples - dengan tidak memandang besar-kecilnya negara tersebut.
Pandangan Prof Sulistyo bahwa negara-negara besar tidak bersedia berhubungan dengan NAM karena harus mengorbankan Indonesia sungguh sangat naïf!

Stockholm, 25 Desember, 1999
M. Yusuf Daud 
Sekjen MB GAM Eropa




Tidak ada komentar:

Posting Komentar