Selasa, 23 April 2013

ACHEH AKAN BERDIRI SENDIRI SEJAJAR DENGAN RI SETELAH LEGISLATIF ACHEH DIKUASI OLEH BANGSA ACHEH TAHUN 2009



Stockholm, 21 Februari 2007
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

 
ACHEH AKAN BERDIRI SENDIRI SEJAJAR DENGAN RI SETELAH LEGISLATIF ACHEH DIKUASI 
OLEH BANGSA ACHEH TAHUN 2009
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
 

 
SEDIKIT MENYOROT ACHEH YANG AKAN BERDIRI SENDIRI SEJAJAR DENGAN RI SETELAH 
LEGISLATIF ACHEH DIKUASI PENUH OLEH BANGSA ACHEH TAHUN 2009.

"Perkenankan saya Agung menanyakan sesuatu, karena saya sungguh awam tentang 
masalah di Aceh. Beberapa waktu yang lalu saya bertemu dengan seorang yang saya 
kenal dan merupakan kerabat dekat Gubernur Aceh saat ini Irwandi Yusuf, dia 
menjelaskan kepada saya bahwa NAD sekarang adalah sebuah negara yang memiliki 
pemerintahan sendiri lengkap dengan bendera dan lagu kebangsaannya. Terus 
beliau juga mengatakan kepada saya bahwa MOU yang dibuat di Helsinki banyak 
yang tidak dipaparkan di media Indonesia dan dia mengatakan bahwa Aceh telah 
merdeka. Yang menjadi pertanyaan saya apakah hal itu benar? jika iya kenapa 
masih ada pemilihan gubernur? dan satu lagi apa sebenarnya isi perjanjian (MOU) 
antara GAM dan NKRI di Helsinki. Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih, dan 
Semoga Alloh SWT selalu memudahkan segala urusan ustadz." (agung cahyono, 
[EMAIL PROTECTED] , [202.152.240.224], Date: Tue, 20 Feb 2007 22:15:40 -0800 
(PST))

Terimakasih saudara Agung.

Sebenarnya kalau Ahmad Sudirman meneliti apa yang dikemukakan oleh  kerabat 
dekat "Gubernur Aceh" Irwandi Yusuf yang juga saudara Agung kenal kepadanya 
adalah ia tidak mengerti dan tidak memahami tentang Memorandum of Understanding 
(MoU) Helsinki yang dihubungkan dengan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Acheh buatan DPR RI. Mengapa?

Karena terpilihnya Irwandi Yusuf sebagai "Gubernur Aceh" bukan didasarkan pada 
MoU Helsinki, melainkan pada UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh 
buatan DPR RI. Dimana UU No.11 tahun 2006 tidak mengacu pada MoU Helsinki 15 
Agustus 2005. Sebagian besar pasal-pasal dalam UU No.11 tahun 2006 bertentangan 
dengan MoU Helsinki (90 % isi UU Pemerintahan Acheh made in DPR RI harus 
dibuang karena bertentangan dengan MoU Helsinki, 
http://www.dataphone.se/~ahmad/060719.htm ) Disamping itu UU No.11 tahun 2006 
Bab I Pasal 1 ayat 4 menyatakan juga bahwa yang dimaksud dengan Acheh "adalah 
pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI yang menyelenggarakan urusan 
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Acheh dan Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah Acheh sesuai dengan fungsi dan kewenangan 
masing-masing" menurut UUD 1945 sebagaimana dituangkan dalam Pasal 18B ayat (1) 
UUD 1945.

Nah, dari sini saja sudah kelihatan bahwa UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh buatan DPR RI adalah sudah bertentangan dengan MoU Helsinki 
15 Agustus 2005. Mengapa?

Karena menurut MoU Helsinki Acheh berdiri dengan diatur oleh Pemerintahan 
Acheh-nya di daerah menurut perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan bersifat otonomi 
dan juga bukan berbentuk propinsi. Dimana Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 
menurut butiran MoU Helsinki yang berisikan tenang perbatasan 1 Juli 1956 
menggambarkan dan membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang 
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi 
Sumatera Utara yang dijadikan acuan hukum oleh pihak DPR RI  tidak bisa 
dijadikan sebagai dasar hukum untuk pembuatan UU No.11 tahun 2006 tentang 
Pemerintahan Acheh. Mengapa ?

Karena UU Nomor 24 Tahun 1956 ini ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956. 
Artinya, pada tanggal 1 Juli 1956, Acheh tidak bisa dikenakan hukum menurut 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tersebut. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 
1956 masih merupakan wilayah caplokan ilegal yang ada dalam propinsi Sumatera 
Utara. Atau dengan kata lain Acheh hasil rampasan secara ilegal yang dilakukan 
oleh Soekarno dengan NKRI-nya hasil leburan RIS pada 15 Agustus 1950.

Nah sekarang, menurut MoU Helsinki Acheh berdiri dengan diatur oleh 
Pemerintahan Acheh-nya di daerah menurut perbatasan 1 Juli 1956 yaitu di daerah 
caplokan ilegal yang dilakukan oleh Soekarno dengan NKRI-nya hasil leburan RIS 
pada 15 Agustus 1950 yang ada dalam propinsi Sumatera Utara yang bukan bersifat 
otonomi dan juga bukan berbentuk propinsi.

Kemudian menurut MoU Helsinki Pemerintahan Sendiri di Acheh ini masih punya 
hubungan dengan Pemerintah Indonesia adalah karena masih adanya enam kewenangan 
yang dimiliki oleh Pemerintah RI, yaitu kewenangan dalam bidang hubungan luar 
negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, 
kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama. Diluar itu Pemerintahan Acheh ini 
memiliki kewenangan penuh kedalam ditambah kewenangan keluar, kecuali 
kewenangan keluar dalam hal hubungan luar negeri, misalnya kalau mau mengadakan 
perjalanan keluar negeri, masih tetap mempergunakan travel dokumen yang 
dikeluarkan oleh Pemerintah RI.

Nah, walaupun Acheh masih kehilangan enam kewenangan, tetapi Acheh sudah 
merupakan satu negara yang berdiri dengan diatur oleh Pemerintahan Acheh-nya di 
daerah menurut perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan bersifat otonomi dan juga 
bukan berbentuk propinsi.

Jadi sekarang bisa dikatakan bahwa Acheh adalah satu negara yang hidup dan 
berdampingan dengan Negara RI dalam satu wadah yang masih diikat dengan enam 
tali kewenangan Pemerintah Indonesia, yang bisa juga dikatakan sebagai tali 
ikatan federasi.

Pemerintah Indonesia dan DPR RI tidak lagi bebas untuk mengatur, mengontrol dan 
menetapkan sesuatu yang ada hubungannya dengan Acheh dan tentang kewenangan 
diluar enam kewenangan yang dimiliki Pemerintah Indonesia tanpa adanya 
persetujuan dan kesepakatan dari pihak Pemerintahan Acheh dan Lembaga 
legislatif Acheh.

Nah, apa yang dijelaskan diatas tentang kedudukan Acheh dikaitkan dengan RI 
tidak dipahami dan tidak dimengerti oleh  kerabat dekat "Gubernur Aceh" Irwandi 
Yusuf yang juga saudara Agung kenal kepadanya. Karena itu memang wajar kalau 
kerabat dekat "Gubernur Aceh" Irwandi Yusuf ketika menjelaskan kepada saudara 
Agung tentang Acheh adalah ngaco dan melantur.

UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh bukan merupakan dasar hukum 
untuk Acheh menuju kepada kemerdekaan, melainkan sebaliknya Acheh tetap akan 
masuk terus meluncur ke jurang status-quo otonomi-nya model “Undang-Undang 
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan 
Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara Tanggal 29 Nopember 1956 (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 1103). Sedangkan status quo-otonomi Acheh tidak 
disepakati dalam MoU Helsinki, justru yang disepakati adalah Self-Government 
atau Pemerintahan Sendiri di Acheh yang mengacu kepada MoU Helsinki.

Hanya tentu saja, kerabat dekat "Gubernur Aceh" Irwandi Yusuf membualkan cerita 
seperti tersebut diatas adalah dalam rangka menenangkan para pendukung Irwandi 
Yusuf dan Muhammad Nazar saja. Jadi, kalau Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar 
terpilih, maka menurut cerita bualnya itu "Acheh merdeka". Padahal ”merdeka" 
model Mpu Tantular dalam sangkar burung garuda pancasila dengan disumpah harus 
taat dan setia pada mbah Susilo Bambang Yudhoyono, pancasila, UUD 1945, burung 
garuda pancasila dan bendera merah putih.

Kalau pihak Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar dengan SIRA-nya tetap komitmen 
dengan MoU Helsinki, maka mereka berdua plus para pendukungnya harus 
mempersiapkan usaha pengamandemenan UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Acheh ini.

Caranya adalah dalam pemilihan tahun 2009 lembaga legislatif Acheh harus 
dikuasai oleh mayoritas dari partai lokal Acheh agar supaya bisa meluluskan dan 
meluncurkan usaha pengamandemenan UU No.11 tahun 2006. Karena melalui lembaga 
Legislatif Acheh inilah dengan didorong dan dibantu oleh "Gubernur Aceh" itu 
usaha untuk menuntut amandemen UU No.11 tahun 2006 akan berhasil. Tetapi tentu 
saja ini tergantung dari  komitmen dari pihak  "Gubernur Aceh" Irwandi Yusuf 
dan "Wakil Gubernur Aceh" Muhammad Nazar terhadap MoU Helsinki.

Ahmad Sudirman melihat bahwa keinginan sebagian besar rakyat Acheh untuk 
menentukan nasib sendiri akan terbuka lebar kalau lembaga Legislatif Acheh 
dikuasai secara mayoritas oleh bangsa Acheh melalui Partai Lokal Acheh yang 
diacukan pada MoU Helsinki. Dan usaha penentuan nasib sendiri itu akan 
terlaksana secara bertahap setelah tahun 2009 yang akan datang. Dimana Lembaga 
Legislarif Acheh dikuasai penuh oleh bangsa dan rakyat Acheh, bukan oleh pihak 
pro unitaris RI-Jawa-Yogya atau NKRI atau RI-mbah Soekarno-1945.

Terakhir, inilah untuk sementara ini pandangan politik tentang Acheh dan 
sekaligus merupakan jawaban atas petanyaan saudara Agung yang disampaikan 
kepada Ahma dSudirman hari ini, Rabu, 21 februari 2007.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL 
PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca 
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam 
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP 
http://www.dataphone.se/~ahmad
 
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon 
petunjuk, amin *.*
 
Wassalam.
 
Ahmad Sudirman
 
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]
----------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar