FRAKSI Partai Aceh mengusulkan pengibaran bendera Aceh disertai dengan azan. Hal tersebut disampaikan dalam penyampaian akhir pendapat fraksi, terkait tiga rancangan qanun yang diparipurnakan di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat 22 Maret 2013.
"Kami mengusulkan ketika menaikkan (mengibarkan) bendera Aceh, sebelum dinyanyikannya hymne Aceh maka terlebih dahulu dilakukan pengumandangan adzan," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, T. Muharuddin.
Usulan tersebut, kata dia, dapat dimasukkan di dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Sebelumnya diberitakan, hari ini DPR Aceh menggelar sidang paripurna membahas tiga rancangan qanun Aceh hasil evaluasi Mendagri.
Ketiga rancangan qanun tersebut yaitu revisi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang dana bagi hasil migas dan pembagian dana otsus, Qanun Bendera dan Lambang dan revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2009 tentang penanaman modal.[](bna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar