Minggu, 04 Maret 2012

TNI Ketakutan Kepada pengadilan HAM & KKR Untuk Aceh Sehingga Kewajiban INDONESIA Utk ACEH Tidak semua dilakukan dengan Ikhlas




TNI


oleh Oposisi Rektorat Unimal pada 26 April 2011 jam 1:09
Pang5 TNI Jend Endriartono S: Kami berharap agar semua pihak di Aceh termasuk GAM untuk tidak mengungkit kesalahan masa lalu. Smua pihak diminta untuk menatap masa depan agar masyarakat Aceh dapat membangun kembali daerahnya. Kalau memakai asas retroaktif, dalam situasi seperti itu smua pihak melakukan hal yang sama

Kita juga punya bukti tentang kuburan massal korban kekerasan GAM. Untuk itu, kalau masa lalu di Aceh terus dibicarakan, persoalan di sana tdk akan kunjung selesai. Apalagi di satu sisi, seluruh elemen masyarakat ingin membangun kembali agar dapat hidup normal

"DAMAI ITU INDAH"

Benny K. Harman, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR: MoU antara RI-GAM merupakan titik awal dibentuknya negara federal di Indonesia. Sebab, isi MoU tersebut akan menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain untuk menuntut hak yang sama. Sadar atau tidak sadar pemerintah sebenarnya mulai membentuk negara federal. Kiki Syahnakri, Mantan Wakil KSAD: Sebagai prajurit saya merasakan MoU ini sangat menyakitkan. GAM yang separatis dapat tanah tiga hektar dan jaminan sosial, sementara TNI dapat apa?

Banyak tentara yang gugur, kehilangan kaki dan tangan, tapi keluarganya dapat apa? Malah akan diajukan ke pengadilan HAM, makanya saya akan lawan. Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III F-PDIP DPR: MoU melanggar UUD 1945 dan 20 UU Indonesia lainnya. Misalnya poin 1.1.2 huruf c melanggar pasal 26 ayat (1) huruf a, UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Lalu poin 1.1.5, melanggar pasal 36 UUD 1945 khususnya tentang bendera. Masalah ini malah lebih dari negara federal, sebab negara federal di Amerika Serikat saja tidak memiliki bendera sendiri. Lalu, masalah partai lokal melanggar UU No 31/2002 tentang Partai Politik,poin 1.3.1 melanggar UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, poin 1.3.4 melanggar UU no 18/2001 tentang Otonomi Khusus NAD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar