![]() |
| TNI |
oleh Oposisi
Rektorat Unimal pada 26 April 2011 jam 1:09
Pang5 TNI Jend Endriartono S: Kami
berharap agar semua pihak di Aceh termasuk GAM untuk tidak mengungkit kesalahan
masa lalu. Smua pihak diminta untuk menatap masa depan agar masyarakat Aceh dapat
membangun kembali daerahnya. Kalau memakai asas retroaktif, dalam situasi seperti
itu smua pihak melakukan hal yang sama
Kita juga
punya bukti tentang kuburan massal korban kekerasan GAM. Untuk itu, kalau masa
lalu di Aceh terus dibicarakan, persoalan di sana tdk akan kunjung selesai. Apalagi di satu sisi, seluruh elemen masyarakat ingin membangun
kembali agar dapat hidup normal
"DAMAI ITU INDAH"
Benny K. Harman, Anggota
Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR: MoU
antara RI-GAM merupakan titik awal dibentuknya negara federal di Indonesia.
Sebab, isi MoU tersebut akan menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain
untuk menuntut hak yang sama. Sadar atau tidak sadar pemerintah sebenarnya
mulai membentuk negara federal. Kiki Syahnakri, Mantan Wakil KSAD: Sebagai
prajurit saya merasakan MoU ini sangat menyakitkan. GAM yang separatis dapat
tanah tiga hektar dan jaminan sosial, sementara TNI dapat apa?
Banyak
tentara yang gugur, kehilangan kaki dan tangan, tapi keluarganya dapat apa?
Malah akan diajukan ke pengadilan HAM, makanya saya akan lawan. Trimedya
Panjaitan, Anggota Komisi III F-PDIP DPR: MoU melanggar UUD 1945 dan 20 UU
Indonesia lainnya. Misalnya poin 1.1.2 huruf c melanggar pasal 26 ayat (1)
huruf a, UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Lalu
poin 1.1.5, melanggar pasal 36 UUD 1945 khususnya tentang bendera. Masalah ini
malah lebih dari negara federal, sebab negara federal di Amerika Serikat saja
tidak memiliki bendera sendiri. Lalu, masalah partai lokal melanggar UU No
31/2002 tentang Partai Politik,poin 1.3.1 melanggar UU No 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah, poin 1.3.4 melanggar UU no 18/2001 tentang Otonomi Khusus
NAD.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar