Senin, 05 Maret 2012 19:15 WIB
KAUTSAR
Hukum menurut saya adalah sebuah norma atau nilai yang mengatur
segala tindak tanduk masyarakat. Hukum menjadi alat hubungan manusia
baik perorangan maupun kelompok yang dalam terminologi ilmu hukum
disebut subject hukum.
Hukum menjadi penting karena hubungan manusi kerap bersifat saling
bertentangan. Dengan demikian hukum berfungsi menjadi rambu-rambu bagi
tarik menarik kepentingan antar manusia. Oleh sebab itu dalam praktiknya
- dalam term kekuasaan - hukum menjadi alat dominasi kelompok kuat
kepada kelompok yang lemah.
Dalam setiap perjanjian pasca perang, hukum adalah representasi yang
menang dan yang kalah. Dilihat dari alur penciptaan lahirnya hukum
secara tertulis maka hukum dapat disebut sebagai produk dari aktifitas
politik.
Berangkat dari definisi diatas maka hukum dapat dimaknai sebagai
sesuatu yang progresif. Kualitas progresif-nya sangat ditentukan oleh
filosofi keadilan dan kemakmuran yang dikandungnya. Ditentukan oleh
sejauhmana kelompok masyarakat banyak dalam sebuah masyarakat
diuntungkan atau dirugikan. Hukum menjadi progresif lantaran ianya
merupakan produk dari sebuah perjuangan kelompok-kelompok masyarakat
dalam negara.
Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau lazim
disebut UUPA adalah hasil dari perjuangan masyarakat Aceh dan masyarakat
Indonesia pada umumnya.
UUPA menjadi penting karena fungsi dan tujuannya untuk mengaktualkan
butir-butir perjanjian perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan
Gerakan Aceh Merdeka kedalam perundang-undangan Indonesia sehingga
kesepakatan politik tersebut bisa dijalankan.
Dalam proses lahirnya Undang-Undang ini semua elemen masyarakat di Aceh
terlibat aktif meng-konsep (drafting) dan memperjuangkan supaya semua
kesepakatan damai Helsinki dapat diakomodir kedalam perundang-undangan
Indonesia.
Partisipasi aktif itu tidak hanya terjadi di Aceh tetapi juga terjadi
di tingkatan nasional dimana semua elemen pro demokrasi, hak asasi
manusia dan perdamaian baik yang didalam mahupun yang diluar parlemen
Indonesia sama-sama memberikan konstribusi besar bagi terciptanya
sejarah baru yang memajukan dapat terlaksana di Aceh.
Meski tidak semua butir-butir dalam Kesepakatan Damai Helsinki dapat
ditampung dalam UUPA namun Undang-Undang tersebut menjadi mercusuar
perjuangan masyarakat Aceh dalam hubungan komunikasi politiknya dengan
pemerintah pusat sejak republik ini berdiri.
Sejarah perjuangan masyarakat Aceh dalam bingkai Indonesia diwarnai
dengan perlawanan DI/TII –Darul Islam/Tentara Islam Indonesia- kurun
waktu 50-an sampai dengan deklarasi Gerakan Aceh Merdeka tahun
1976-2005.
Langkah Kedepan Progresivitas Hukum di Aceh
Isi pokok dari UUPA adalah ; penjewantahan beberapa kewenangan politik
pemerintah pusat ke pemerintah Aceh, pengakuan –legalisasi struktur
politik lokal untuk dapat berperan aktif dalam pelaksanaan politik dan
pembangunan di Aceh mahupun nasional, pembagian hasil antara pemerintah
pusat dan pemerintah Aceh, pengelolaan kekayaan alam, penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia dan pengakuan terhadap lembaga adat dan
budaya Aceh.
Sumbu dari ini semua terletak pada kewenangan pengelolaan sumber daya
alam dan partisipasi aktif Partai Lokal dalam politik di Indonesia.
Kedua item ini menjadi energi progesifitas di Aceh untuk memaksimalkan
seluruh butir-butir kesepakatan damai Helsinki dapat dilaksanakan.
Partai Politik Lokal adalah sumbu utama menjaga perkembangan UUPA dapat
terus berkembang –tidak statis- kearah yang terus menerus dapat
memajukan masyarakat. Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum
pada dasarnya bersifat dialektis karena karakteristik dari hukum
progresif adalah menolak keadaan status quo. Hukum harus terus bergerak
simultan menyesuaikan gerak kemajuan masyarakat. Bagi Partai Aceh guide
line-nya adalah MoU Helsinki.
*Sekretaris Pemenangan Pusat Partai Aceh Untuk Pilkada Aceh 2012
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar