Selasa, 31 Januari 2012

KIP: Kampanye 22 Maret

* Anggaran Pilkada Bertambah
* Pidie Ikut Serta


BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tanggal 22 Maret hingga 5 April 2012 sebagai masa kampanye para calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pilkada 2012 yang digelar di tingkat provinsi maupun di 17 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK KIP Nomor 31/2012 sebagai perubahan kelima atas SK Nomor 1/2011 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Aceh.

SK ini ditetapkan KIP dalam rapat pleno setelah sekitar empat jam sebelumnya menggelar rapat koordinasi yang dihadiri seluruh KIP kabupaten/kota, Senin (30/1) di Banda Aceh.

“Setelah kami terima masukan dari semua KIP kabupaten/kota, maka diputuskan bahwa hari penclobosan pilkada tetap dilaksanakan pada 9 April,” kata Komisioner KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula KIP Aceh.

Menurut Yarwin, jadwal hari pencoblosan 9 April tersebut dinilai KIP sudah sangat ideal, karena telah mengakomodir seluruh kepentingan KIP kabupaten/kota dalam hal pelaksanaan pilkada di daerah. Terlebih, KIP Pidie yang sebelumnya telah mengajukan penundaan pilkada, juga dipastikan akan mengikutinya dengan tetap masuk dalam 17 paket kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini.

“Persoalan pilkada di Pidie yang justru paling spektakuler. Sampai saat ini di Pidie belum ada panitia tender untuk logistik dan beberapa persoalan lainnya yang krusial juga belum dilakukan. Seperti untuk verifikasi calon independen yang sama sekali belum dilakukan,” jelas Yarwin.

Dia sebutkan, keputusan 9 April tersebut sudah mempertimbangkan semua aspirasi KIP kabupaten/kota. Menurutnya, di beberapa KIP kabupaten/kota saat ini juga menghadapi persoalan serupa. “Untuk verifikasi calon independen ini butuh waktu dan menurut KIP kabupaten/kota 9 April adalah waktu yang ideal untuk ditetapkan sebagai hari pencoblosan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam penetapan 9 April sebagai hari H, KIP tidak hanya berpedoman pada agenda provinsi di mana dua pasangan calon independen yang sebelumnya sudah mendaftar, yaitu Fakhrulsyah Mega/Zulfinar dan Hendra Fadli/Yuli Zuardi Rais dinyatakan telah gugur, karena tidak lengkap syarat.

Meskipun KIP menggugurkan dua pasangan balon dari jalur independen tersebut, tapi bukan berarti KIP dapat mempersingkat tahapan  dengan menetapkan hari H 16 Februari.

“Kita sudah paketkan bersama bahwa pilkada dilakukan serentak. Termasuk di dalamnya Pilkada Pidie,” kata Yarwin.

Dia berharap, dengan penetapan hari H tanggal 9 April itu, tidak akan ada lagi perubahan tahapan dan kendala yang dihadapi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.

Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KIP Aceh, Robby Syahputra menambahkan, dengan adanya perubahan hari H pencoblosan dari 16 Februari menjadi 9 April secara otomatis juga berpengaruh pada penganggaran di seluruh KIP di kabupaten/kota.

Namun, sejauh ini Robby belum mengetahui jumlah pasti berapa angka nominal penambahan anggaran untuk angggaran pilkada. Sebab, hal ini masih akan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh. Demikian pula halnya dengan regulasi penggunaan anggaran juga akan dikoordinaskan dengan KPU dan Mendagri. “Sedang kita proses,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar