* Anggaran Pilkada Bertambah
* Pidie Ikut Serta
BANDA
ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tanggal 22
Maret hingga 5 April 2012 sebagai masa kampanye para calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam Pilkada 2012 yang digelar di tingkat
provinsi maupun di 17 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh.
Keputusan
tersebut dituangkan dalam SK KIP Nomor 31/2012 sebagai perubahan kelima
atas SK Nomor 1/2011 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah
Aceh.
SK ini ditetapkan KIP dalam rapat pleno setelah sekitar
empat jam sebelumnya menggelar rapat koordinasi yang dihadiri seluruh
KIP kabupaten/kota, Senin (30/1) di Banda Aceh.
“Setelah kami
terima masukan dari semua KIP kabupaten/kota, maka diputuskan bahwa hari
penclobosan pilkada tetap dilaksanakan pada 9 April,” kata Komisioner
KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma kepada wartawan dalam konferensi pers di
Aula KIP Aceh.
Menurut Yarwin, jadwal hari pencoblosan 9 April
tersebut dinilai KIP sudah sangat ideal, karena telah mengakomodir
seluruh kepentingan KIP kabupaten/kota dalam hal pelaksanaan pilkada di
daerah. Terlebih, KIP Pidie yang sebelumnya telah mengajukan penundaan
pilkada, juga dipastikan akan mengikutinya dengan tetap masuk dalam 17
paket kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini.
“Persoalan
pilkada di Pidie yang justru paling spektakuler. Sampai saat ini di
Pidie belum ada panitia tender untuk logistik dan beberapa persoalan
lainnya yang krusial juga belum dilakukan. Seperti untuk verifikasi
calon independen yang sama sekali belum dilakukan,” jelas Yarwin.
Dia
sebutkan, keputusan 9 April tersebut sudah mempertimbangkan semua
aspirasi KIP kabupaten/kota. Menurutnya, di beberapa KIP kabupaten/kota
saat ini juga menghadapi persoalan serupa. “Untuk verifikasi calon
independen ini butuh waktu dan menurut KIP kabupaten/kota 9 April adalah
waktu yang ideal untuk ditetapkan sebagai hari pencoblosan,” ujarnya.
Dijelaskannya,
dalam penetapan 9 April sebagai hari H, KIP tidak hanya berpedoman pada
agenda provinsi di mana dua pasangan calon independen yang sebelumnya
sudah mendaftar, yaitu Fakhrulsyah Mega/Zulfinar dan Hendra Fadli/Yuli
Zuardi Rais dinyatakan telah gugur, karena tidak lengkap syarat.
Meskipun
KIP menggugurkan dua pasangan balon dari jalur independen tersebut,
tapi bukan berarti KIP dapat mempersingkat tahapan dengan menetapkan
hari H 16 Februari.
“Kita sudah paketkan bersama bahwa pilkada dilakukan serentak. Termasuk di dalamnya Pilkada Pidie,” kata Yarwin.
Dia
berharap, dengan penetapan hari H tanggal 9 April itu, tidak akan ada
lagi perubahan tahapan dan kendala yang dihadapi KIP Aceh dan KIP
kabupaten/kota.
Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KIP Aceh,
Robby Syahputra menambahkan, dengan adanya perubahan hari H pencoblosan
dari 16 Februari menjadi 9 April secara otomatis juga berpengaruh pada
penganggaran di seluruh KIP di kabupaten/kota.
Namun, sejauh ini
Robby belum mengetahui jumlah pasti berapa angka nominal penambahan
anggaran untuk angggaran pilkada. Sebab, hal ini masih akan terus
dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh. Demikian pula halnya dengan
regulasi penggunaan anggaran juga akan dikoordinaskan dengan KPU dan
Mendagri. “Sedang kita proses,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar