Adat bak poteu meureuhom.
Hukom bak syiah ulama.
Kanun bak putroe phang.
Reusam bak Lahsamana.
- Kekuasaan eksekutif atau
kekuasaan politik berada di tangan Sulthan ( Kepala Negara ) sebagai
kepala eksekutif . Ini terkandung baris pertama ; ‘’ Adat bak poteu
meureuhom’’ Pemegang kekuasaan politik/ adat adalah Sulthan.
- Kekuasaan yudikatif atau
pelaksanaan hukum berada di tangan ulama yang menjadi khadhi’’
Malikul Adil’’ ( Ketua Makamah Agung). Ini terkandung pada baris ke dua;’’Hukom
bak syiah Ulama ‘’ Pemegang kekuasaan hukum adalah Ulama.
- Kekuasaan legislative atau
kekuasaan pembuat undang-undang berada di tangan rakyat yang dalam hadih
Maja ini di lambangkan oleh Puteri Pahang, kerena dia yang mempelopori
pembentukan Majlis Mahkamah Rakyat. Ini terkandung pada baris ke
tiga;’’ Kanun bak putroe phang’’. Pemegang kekuasaan pembuat
undang-undang adalah Puteri Pahang sebagai lambang daripada rakyat.
- Dalam keadaan perang segala
kekuasaan berada dalam tangan Panglima tertinggi Angkatan Perang. Ini
terkandung pada barisan ke empat;’’ Reusam bak Lekseumana’’.
Reusam yaitu segala peraturan yang dibuat oleh pimpinan Angkatan Perang
pada waktu Negara dalam bahaya atau dalam keadaan perang. A.Hasjmy, 59
tahun Aceh Merdeka , hal 122-123
Tidak ada komentar:
Posting Komentar