![]() |
| Anggeta GEMPA |
Kami dari
gerakam mahasiswa pase sangat mendukung
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menetapkan bendera dan lambang
Aceh melalui qanun bendera dan lambang. Karena ini merupakan amanah Mou
Helsinki dan UUPA.ini merupakan landasan untuk dewan perwakilan rakyat aceh
untuk bis amenetapkan Qanun Bendera dan lambang aceh.
Aceh yang merupakan daerah yang
mempunyai Undang-Undang khusus yang berbeda dengan provinsi lain,seharusnya
pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh.
Bendera dan lambang itu bukan
milik separatis,tapi milik semua rakyat aceh,karena secara filosofis bendera
bulan bintang dan lambang buraq singa sudah mendarah daging dalam diri orang
aceh.Harus diingat bahwa MoU dan UUPA itu bukan milik GAM, tapi milik seluruh
rakyat Aceh, juga milik seluruh rakyat Indoenesia, perdamaian itu
ditandatangani oleh perwakilan GAM dan Pemerintah Indonesia.
Kita berharap semua pihak bisa
menghargai qanun yang dibuat DPR aceh,karena meraka mewakili rakyat aceh.jika
Qanun bendera dan lambang disahkan kami
yakin tidak akan terjadi konflik baru,karena aceh sudah damai dalam
bingkai NKRI.jangan ada lagi kecurigaan pusat yang berlebihan terhadap aceh.
Lhokseumawe,25 November 2012
Gerakan Mahasiswa Pase (GEMPA)
M.Adnan ( Mochu )
KetuaUmum
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar