Langkahan — Seorang tim sukses Irwandi Yusuf
dan Muhyan Yunan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh
dianiaya. Penganiaya akhirnya ditangkap polisi, Kamis (10/11) pukul
19.30 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, didampingi Kasatreskrim AKP
Marzuki melalui Kanit Pidum Bripka Rustam kepada Harian Aceh, Jumat
(11/11), tersangka bernama Haji Azhari bin Nurdin alias Ucok , 32, warga
Gampong Leubok Mane, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap atas laporan Murtala bin Hasbi, 26, warga
Gampong Leubok Mane. Korban mengaku dianiaya dan diancam oleh
tersangka,” sebut dia.
Sebelum dianiaya, korban yang juga tim sukses Irwandi-Muhyan memasang
spanduk ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1432 H, Sabtu (5/11).
Korban mendapat upah Rp50 ribu.
“Pada hari yang sama, saat Ucok pulang ke desa dan mendapati adanya
spanduk yang terpasang. Ucok mulai kasak-kusuk menanyakan siapa yang
telah memasang spanduk tersebut. Oleh Ismail, dikatakan bahwa yang
memasang spanduk adalah Murtala,” terang Rustam.
Setelah beberapa kali menghubungi via telepon seluler, akhirnya
Murtala menjawab panggilan telepon Ucok, yang meminta bertemu di kedai
desa setempat. Namun, karena korban tak kunjung datang, tersangka
meminta keuchik setempat untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
Secara kebetulan, Selasa (8/11) malam, tersangka bertemu dengan Keuchik Leubok Mane di sebuah warung di Gampong Padang Meuria.
“Karena ditelepon keuchik, korban datang dan bertemu dengan
tersangka. Kala itu, karena kesal tersangka menggampar pipi kiri
korban,” kutip Rustam dalam keterangan tersangka.
Setelah didamaikan keuchik, akhirnya korban dan tersangka yang masih
ada hubungan kekerabatan itu duduk dan minum bersama. Secara tiba-tiba,
tersangka mengajak korban ke Kantor Partai Aceh (PA) di Gampong
Samakurok untuk menemui Joni.
“Saat itu Joni menegur tersangka dan mengatakan, seharusnya korban
tidak perlu ditampar, namun cukup diberi nasihat saja. Akhirnya,
keduanya didamaikan oleh Joni,” aku tersangka kepada penyidik.
“Tersangka mengaku hanya menggampar, tidak lebih dan itu terjadi karena spontanitas.”
Di lain pihak, dalam laporannya, Murtala selaku korban mengaku,
selain ditampar oleh tersangka, ia juga diancam. “Pada malam itu juga,
korban melaporkan kasus penganiayaan dan pengancaman itu ke Mapolsek
Langkahan,” papar Rustam.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tersangka telah kami tahan di
Mapolres Aceh Utara, demikian juga barang bukti satu unit handphone
milik tersangka telah diamankan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335, 352 dan 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(zfl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar