Selasa, 31 Januari 2012

DPRK Godok Nama Pengganti Ali Basyah

* Gubernur Pelajari Usulan Dewan

LHOKSUKON - Kalangan DPRK Aceh Utara kini sedang menggodok nama-nama calon pengganti Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, HM Ali Basyah. Sementara Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyatakan dirinya sedang mempelajari usulan DPRK Aceh Utara untuk mencopot Ali Basyah.

“Untuk menggodok nama pengganti Ali Basyah kami akan rapat dengan semua anggota DPRK Aceh Utara. Tujuan rapat itu agar nama yang akan kita ajukan nanti benar-benar disetujui semua anggota dewan. Targetnya, dalam sepekan ke depan kami sudah punya nama calon pengganti Pj Bupati itu dan kemudian kita usul ke gubernur,” jelas Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara, Azhari Cage, kepada Serambi, Senin (30/1) sore.

Pada bagian lain, Azhari mengatakan surat mosi tak percaya pihaknya terhadap terhadap Pj Bupati Aceh Utara, HM Ali Basyah yang ditujukan ke Gubernur Aceh telah diterima Asisten I Setda Aceh, Marwan Sufi di Banda Aceh, kemarin. “Kami rencana bertemu Gubernur, tapi karena Gubernur sedang mendampingi Menpan Azwar Abubakar kami bertemu Marwan Sufi,” jelas Azhari, kemarin.

Dalam pertemuan dengan Marwan, lanjut politisi Partai Aceh (PA) ini, pihaknya menjelaskan latar belakang mosi percaya itu muncul. Disebutkan, anggota DPRK Aceh Utara yang hadir dalam pertemuan itu adalah Azhari Cage, Amiruddin B, Tgk Subki El Mady, Ahmad Satari dan Anwar Sanusi. “Dalam pertemuan itu, Asisten I menyatakan sore ini (kemarin sore-red) akan melaporkan hal itu ke gubernur. Nanti, kita lihat apa tanggapan Gubernur. Kami harap, Gubernur segera merespon tuntutan kami,” harapnya.

Sementara Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan, pencopotan seorang Pj bupati tak bisa dilakukan sembarangan tanpa lebih dulu dipelajari kesalahan yang dia langgar. “Kalaupun nanti ada usulan pencopotan dari Pimpinan DPRK Aceh Utara untuk Saudara M Ali Basyah dari Pj Bupati Aceh Utara, kami akan pelajari dulu,” ujar Irwandi menjawab Serambi usai meresmikan proyek APBN dan APBD 2011 di Jembatan Layang Pango, Banda Aceh, kemarin.

Dalam surat klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan M Ali Basyah kepada dirinya, 27 Januari 2012, kata Irwandi, mutasi pegawai eselon II, III, dan IV yang dilakukan Ali Basyah sudah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Angraeni melalui surat Nomor 821.212/87/SJ tanggal 20 Januari 2012. “Pj Bupati Aceh Utara itu ikut melampirkan surat izin Sekjen Kemendagri dimaksud,” ujarnya.

Menurut Irwandi, dalam surat Sekjen Kemendagri itu dijelaskan, Pj Bupati Aceh Utara dapat melaksanakan mutasi jabatan struktural di lingkungan Pemkab Aceh Utara dengan ketentuan, hanya boleh untuk pengisian jabatan yang lowong, tak boleh memberhentikan pejabat struktural (nonjob), tak boleh menurunkan eselon (demosi), tak boleh memindahkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, dan tak boleh merugikan PNS.

Ditambahkan, yang perlu diketahui oleh publik bahwa mutasi yang dilakukan Pj Bupati Aceh Utara itu sesuai aturan. Dimana, sebut Gubernur, didahului dengan rapat Baperjakat Pemkab Aceh Utara, lalu hasil telahaan itu disampaikan kepada Pj Bupati Aceh Utara. Sebelum menerbitkan SK mutasi pejabat, tambah Irwandi, Pj Bupati menyurati Sekjen Depdagri Diah Angraeni untuk meminta petunjuk dan persetujuan terhadap mutasi itu dan permintaan itu disetujui Sekjen Kemendagri.

Namun, kata Gubernur lagi, untuk membuktikan apakah Pj Bupati Aceh Utara Drs HM Ali Basyah MM melanggar ketentuan atau tidak, berbagai surat dan dokumen klarifikasi yang disampaikan ke dirinya telah diteruskan kepada Tim Baperjakat Pemerintah Aceh untuk dianalisis kebenarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar