Kamis, 26 Januari 2012

Dewan Minta Pj Bupati Aceh Utara - Siap Diganti Kapan Saja

* Disampaikan DPRK Aceh Utara Melalui Mosi tak Percaya

LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara meminta Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi, untuk mencopot Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, M Ali Basyah MM dari jabatannya. Pasalnya, Pj Bupati Aceh Utara tersebut dinilai telah melakukan penyimpangan kebijakan.

Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil kepada Serambi, Kamis (26/1) kemarin menyebutkan dalam PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa pejabat kepala daerah sebagai mana tertuang dalam Pasal 130 ayat (1), (3), serta Pasal 131 ayat (4) dilarang melakukan mutasi pegawai.

Tapi dalam kenyataannya, M Ali Basyah, sudah melakukan mutasi 121 pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Utara. “Ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” sebut Jamaluddin yang didampingi anggota DPRK lainnya, Abdul Muthalib, Ridwan M Yunus, Khaidir Abdurrahman, dan Usman Abidin.

Jamaluddin menambahkan, pihaknya sudah mengantarkan surat mosi tidak percaya terhadap Pj Bupati Aceh Utara itu langsung ke Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta. “Kemarin sore kami sudah rapat dengan semua anggota DPRK Aceh Utara. Dalam rapat itu hadir 36 anggota dewan. Semuanya sepakat dan bersedia menandatangani surat mosi tidak percaya terhadap Pj Bupati Aceh Utara. Semalam anggota DPRK sudah berangkat ke Jakarta untuk mengantarkan langsung surat itu kepada Mendagri,” ujar Jamaluddin.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, surat mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Aceh Utara itu juga mereka sampaikan kepada Gubernur Aceh dan dikirimkan tembusannya ke DPR RI dan DPRA.

“Selain itu, selama 3,5 bulan menjabat Pj Bupati Aceh Utara, M Ali Basyah sangat jarang menghadiri sidang paripurna dewan. Dalam catatan dewan, baru dua kali Pj Bupati menghadiri sidang paripurna. Ini bermakna tidak menghargai lembaga dewan,” tukas Jamaluddin sembari berharap agar Mendagri segera menanggapi permintaan DPRK Aceh Utara itu.

Pj Bupati Aceh Utara- HM Ali Basyah

Saya siap diganti kapan saja. Bagi saya, pulang ke Aceh Utara ini adalah ibadah untuk memperbaiki kondisi daerah. Soal mutasi pejabat, dalam Pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan bahwa pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dan ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Nah, mutasi kemarin itu sudah ada persetujuan dari Mendagri melalui surat Nomor 821.212/87/SJ tanggal 20 Januari 2012. Surat itu ditandatangani Sekjen Mendagri Diah Anggraeni.

Selain itu, mutasi tersebut sudah melalui proses pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) Aceh Utara. Saya terima surat dari Baperjakat Nomor 820/010/2012 tertanggal 11 Januari yang ditandatangani semua anggota Baperjakat.

Soal saya tidak menghadiri sidang paripurna, mungkin itu pada saat saya sakit atau bertugas ke luar daerah. Tapi jika saya ada di daerah pastilah saya hadiri sidang paripurna itu. Tidak terbetik sedikit pun niat di hati saya untuk tidak menghargai apalagi melecehkan dewan yang terhormat.

Dalam sidang kemarin saya tidak datang, karena Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mengirimkan surat kepada saya untuk menghadiri peresmian gedung pengujian kendaraan bermotor. Sebelumnya, saya tidak hadir ke DPRK Aceh Utara karena sedang sakit.

Intinya, mutasi itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, itu hak dewan meminta pergantian saya sebagai pj bupati kepada Gubernur Aceh dan Mendagri.

* HM Ali Basyah, Pj Bupati Aceh Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar