Kamis, 26 Januari 2012

Demokrat Taat Apa pun Putusan MK

BANDA ACEH - Pimpinan Partai Demokrat Aceh menyatakan akan menerima sepenuhnya apa pun hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada Aceh. Sesuai jadwal, MK bersidang Jumat (26/1) hari ini, dalam agenda sidang lanjutan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan Nomor 1/SKLN-X/2012 yang diajukan Mendagri dengan termohon KPU dan KIP Aceh.

“Kita dari dulu patuh dengan putusan hukum. Kita taat hukum, apa pun keputusan MK adalah satu keputusan final mengikat dan ingkrah,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (26/1).

Mawardy berharap, putusan MK dapat mengakomodir keinginan semua elemen masyarakat, termasuk Komisi A dan KIP, meskipun dalam keputusannya nanti MK memutuskan keputusan yang berbeda. “Bagi kita sendiri tidak masalah kapan jadwal pilkada ditentukan, tergantung MK, kita ikut saja,” tegasnya.

Mawardy menambahkan hasil putusan MK juga diharapkan tidak menimbulkan gejolak baru, melainkan sebuah keputusan yang diambil dengan cara damai, arif, dan bijak. “Perdamaian adalah harga mati yang harus kita jaga, yang jauh lebih penting dari pilkada,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar