Jumat, 27 Januari 2012

Putusan MK: Pemungutan Suara Paling Lambat 9 April

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara pemilukada Aceh dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dapat menyesuaikan tahapan pemilukada Aceh sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan. Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian bunyi amar putusan  MK dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Menteri Dalam Negeri dengan termohon KPU dan KIP Aceh, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).

Putusan tersebut menguatkan putusan sela yang diterbitkan MK pada 16 Januari silam, yang memerintah KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilukada Aceh.

MK menilai adanya kendala teknis dan hukum apabila pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 16 Februari 2012.

Kesulitan teknis tersebut sebelumnya disampaikan panjang lebar oleh Waklil Ketua KIP Ilham Syahputra.

"KIP tidak cukup waktu melaksanakan verifikasi dan hal-hal teknis lainnya kalau tetap dilaksanakan 16 Februari," kata Ilham Syahputra.

Karenanya Ilham merasa lega saat MK mempertimbangkan usulan KIP yuang memberi kelonggaran waktu sampai April untuk melaksanakan pemungutan suara.

"Saya kira kami sudah punya cukup waktu dengan adanya putusan MK ini," kata Ilham Syahputra yang hadir di MK bersama komisioner KIP Lainnya, Robby Syaputra, Yerwin Adidarma, Akmal Abzal, didampingi kuasa hukum KIP Imran Mahfudi,SH.

Dirjen Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menyambut positif putusan MK tersebut, meski MK tidak mengabulkan permohonan Kemendsagri untuk diberi kewenangan menunda prmilukada Aceh..

"Meski legal standing kita ditolak, tapi putusan itu mengabulkan sebagian permohonan kita dan diharapkan memberi dampak positif bagi Aceh," katanya.

Menjawab pertanyaan apakah putusan MK itu akan memberi jaminan keamanan, Djohermansyah mengatakan, faktanya, saat MK mengeluarkan putusan sela membuka kembali pendaftaran calon disambut baik oleh masyarakat.

"Kita tentu keadaan aman dan damai ini terus berlanjut," kata Djohermansyah.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar menilai seharusnya MK tidak perlu lagi mempertimbangkan hal-hal lain, apalagi menyangkut pelaksanaan tahapan pemilukada, yang tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yaitu Mendagri meminta kewenangan melakukan penundaan pemilukada.

"Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, seharusnya hal-hal lain tidak boleh dipertimbangkan apalagi hal menyangkut pelaksanaan pemilukada," kata Sayuti.

Sidang lanjutan pemilukada Aceh  awalnya dibuka  pukul 08.30 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan KIP Aceh dan kuasa hukum Irwandi Yusuf. Sidang lalu diskor selama 2 jam 20 menit.

Sesaat setelah sidang kembali dibuka Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, langsung menyatakan MK akan langsung mengeluarkan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Akil Mochtar.

Pembacaan putusan berlangsung sekitar 15 menit. Ini merupakan sidang yang ke tiga dan termasuk yang cukup cepat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar