* Terkait Penggantian Pj Bupati Aceh Utara
LHOKSUKON - Delegasi DPRK Aceh Utara telah menyerahkan langsung surat mosi tak percaya terhadap Pj Bupati HM Ali Basyah Amin dan berharap ada tindak lanjutnya. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan harus menunggu usulan dari Gubernur Aceh.
Tim DPRK Aceh Utara yang berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat mosi tak percaya itu ke Mendagri masing-masing Abdul Muthalib, Tgk Junaidi, M Yusuf, dan M Nasir Taher. Mereka diterima Kasubbid Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Kemendagri, Herman Wirasastra, Jumat (27/1).
Tujuan utama tim tersebut ke Kemendagri adalah mengantar surat mosi tak percaya terhadap Pj Bupati Aceh Utara, HM Ali Basyah Amin yang dinilai telah melakukan penyimpangan kebijakan.
“Kami diterima Pak Herman Wirasastra karena Mendagri sedang ada agenda lain. Kami telah menyerahkan surat mosi tak percaya tersebut,” kata Tgk Junaidi, salah seorang anggota delegasi menjawab Serambi, Jumat kemarin.
Menurut Junaidi, dalam pertemuan itu, Herman Wirasastra menjelaskan, terkait penggantian Pj Bupati Aceh Utara, pihaknya menunggu usulan dari Gubernur Aceh. Karena usulan penggantian kepala daerah tergantung usulan gubenur. “Jadi, pihak Kemendagri masih harus menunggu usulan dari Gubernur Aceh,” sebut Tgk Junaidi.
Tgk Junaidi mengutip salah satu pernyataan yang disampaikan Herman Wirasastra ketika bertemu dengan delegasi DPRK Aceh Utara. “Beliau sempat mengatakan seharusnya Pj Bupati Aceh Utara fokus pada tugas utamanya menyukseskan pilkada,” kata Junaidi mengutip pernyataan Kasubbid Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Kemendagri.
Bertemu gubernur
Surat mosi tak percaya tersebut juga sudah diserahkan oleh DPRK Aceh Utara kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Surat itu diantar langsung oleh salah seorang anggota DPRK Aceh Utara, Azhari Cage.
Menurut Azhari, dirinya sudah berkomunikasi dengan ajudan Gubenur Aceh dan menjadwalkan pertemuan dengan pihak DPRK Aceh Utara, Senin (30/1).
Seperti diberitakan, DPRK Aceh Utara meminta Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi mencopot Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, M Ali Basyah MM dari jabatannya karena dinilai telah melakukan penyimpangan kebijakan.
Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil kepada Serambi, Kamis (26/1) mengetakan, surat mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Aceh Utara itu juga mereka sampaikan kepada Gubernur Aceh dan dikirimkan tembusannya ke DPR RI dan DPRA.(c46)
LHOKSUKON - Delegasi DPRK Aceh Utara telah menyerahkan langsung surat mosi tak percaya terhadap Pj Bupati HM Ali Basyah Amin dan berharap ada tindak lanjutnya. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan harus menunggu usulan dari Gubernur Aceh.
Tim DPRK Aceh Utara yang berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat mosi tak percaya itu ke Mendagri masing-masing Abdul Muthalib, Tgk Junaidi, M Yusuf, dan M Nasir Taher. Mereka diterima Kasubbid Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Kemendagri, Herman Wirasastra, Jumat (27/1).
Tujuan utama tim tersebut ke Kemendagri adalah mengantar surat mosi tak percaya terhadap Pj Bupati Aceh Utara, HM Ali Basyah Amin yang dinilai telah melakukan penyimpangan kebijakan.
“Kami diterima Pak Herman Wirasastra karena Mendagri sedang ada agenda lain. Kami telah menyerahkan surat mosi tak percaya tersebut,” kata Tgk Junaidi, salah seorang anggota delegasi menjawab Serambi, Jumat kemarin.
Menurut Junaidi, dalam pertemuan itu, Herman Wirasastra menjelaskan, terkait penggantian Pj Bupati Aceh Utara, pihaknya menunggu usulan dari Gubernur Aceh. Karena usulan penggantian kepala daerah tergantung usulan gubenur. “Jadi, pihak Kemendagri masih harus menunggu usulan dari Gubernur Aceh,” sebut Tgk Junaidi.
Tgk Junaidi mengutip salah satu pernyataan yang disampaikan Herman Wirasastra ketika bertemu dengan delegasi DPRK Aceh Utara. “Beliau sempat mengatakan seharusnya Pj Bupati Aceh Utara fokus pada tugas utamanya menyukseskan pilkada,” kata Junaidi mengutip pernyataan Kasubbid Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Kemendagri.
Bertemu gubernur
Surat mosi tak percaya tersebut juga sudah diserahkan oleh DPRK Aceh Utara kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Surat itu diantar langsung oleh salah seorang anggota DPRK Aceh Utara, Azhari Cage.
Menurut Azhari, dirinya sudah berkomunikasi dengan ajudan Gubenur Aceh dan menjadwalkan pertemuan dengan pihak DPRK Aceh Utara, Senin (30/1).
Seperti diberitakan, DPRK Aceh Utara meminta Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi mencopot Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, M Ali Basyah MM dari jabatannya karena dinilai telah melakukan penyimpangan kebijakan.
Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil kepada Serambi, Kamis (26/1) mengetakan, surat mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Aceh Utara itu juga mereka sampaikan kepada Gubernur Aceh dan dikirimkan tembusannya ke DPR RI dan DPRA.(c46)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar