1.Adat bak poteu meureuhom.
2. Hukom bak syiah ulama.
3. Kanun bak putroe phang.
4. Reusam bak Bentara
Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan politik berada di tangan Sulthan ( Kepala Negara ) sebagai kepala eksekutif . Ini terkandung baris pertama ; ‘’ Adat bak poteu meureuhom’’ Pemegang kekuasaan politik/ adat adalah Sulthan.
Kekuasaan yudikatif atau pelaksanaan hukum berada di tangan ulama yang menjadi khadhi’’ Malikul Adil’’ ( Ketua Makamah Agung). Ini terkandung pada baris ke dua;’’Hukom bak syiah Ulama ‘’ Pemegang kekuasaan hukum adalah Ulama.
Kekuasaan legislative atau kekuasaan pembuat undang-undang berada di tangan rakyat yang dalam hadih Maja ini di lambangkan oleh Puteri Pahang, kerena dia yang mempelopori pembentukan Majlis Mahkamah Rakyat. Ini terkandung pada baris ke tiga;’’ Kanun bak putroe phang’’. Pemegang kekuasaan pembuat undang-undang adalah Puteri Pahang sebagai lambang daripada rakyat.
Dalam keadaan perang segala kekuasaan berada dalam tangan Panglima tertinggi Angkatan Perang. Ini terkandung pada barisan ke empat;’’ Reusam bak Lekseumana’’. Reusam yaitu segala peraturan yang dibuat oleh pimpinan Angkatan Perang pada waktu Negara dalam bahaya atau dalam keadaan perang. A.Hasjmy, 59 tahun Aceh Merdeka , hal 122-123
Tidak ada komentar:
Posting Komentar